10 March 2023, 20:03 WIB

Omnibus Law Kesehatan, IDI Minta DPR Transparan dan Melibatkan Publik


M Iqbal Al Machmudi | Humaniora

PB IDI
 PB IDI
Lambang Ikatan Dokter Indonesia

IKATAN Dokter Indonesia (IDI) mengingatkan DPR untuk menyusun Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Kesehatan secara transparan dan beretika, dengan melibatkan masyarakat secara luas.

"Ini merupakan tanggung jawab moral dari pemerintah dalam hal ini Kementerian Kesehatan (Kemenkes) untuk memproses ini secara beretika dan bertanggung jawab," kata Pengurus PB Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dan PP Ikatan Kesehatan Masyarakat Indonesia (IAKMI) Iqbal Mochtar saat dihubungi, Jumat (10/3).

Maksudnya adalah bukan tiba-tiba bukan hanya melakukan proses biasa karena ini terkait undang-undang yang sifatnya mempengaruhi orang banyak dan mungkin akan berlaku dalam waktu cukup lama maka perlu RUU tersebut perlu disusun dengan baik dan sempurna. "Sehingga perlu mengikutsertakan partisipasi masyarakat sebanyak-banyaknya. Saya kira kemenkes harus membuka ruang yang seluas-luasnya untuk menerima masukan dari kelompok masyarakat terutama pemangku kepentingan yang ada terkait UU ini," ujar Iqbal.

Baca juga : Reduksi Jaminan Sosial dalam RUU Kesehatan

Organisasi profesi menjadi faktor paling besar untuk dilibatkan karena RUU Kesehatan akan paling berdampak pada masyarakat dan organisasi profesi kesehatan. Sehingga jangan sampai hanya menerima masukan sesuai dengan keinginan pemerintah.

"Kita mesti ada win win solution jangan sampai keinginan pemerintah yang semuanya masuk sementara tanggapan masyarakat dengan memiliki dasar yang jelas dan lebih positif tidak dimasukkan hanya karena tidak sesuai dengan keinginan pemerintah, maka ini yang disebut dengan partisipasi publik," jelasnya.

Jika partisipasi publik tersebut tidak tinggi, sebut Iqbal, maka nasib RUU Kesehatan bisa seperti UU Cipta Kerja. (Z-4)

 

BERITA TERKAIT