10 March 2023, 17:26 WIB

Korban Depo Plumpang dapat santunan Rp48 juta


Antara | Humaniora

ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS
 ANTARA/Erafzon Saptiyulda AS
Penyerahan santunan kematian BPJAMSOSTEK atas nama Alm. Suheri, Jumat (10/3/2023)

BADAN Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menyerahkan santunan senilai Rp48 juta korban meninggal dunia dari ledakan Depo Pertamina Plumpang

Dirut BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo menyerahkan santunan senilai Rp48 juta kepada Ria Putri Amelia, isteri Almarhum Suheri. Santunan ini adalah bukti negara hadir memastikan kesejahteraan pekerja dan keluarganya.

“Saya atas nama pribadi dan manajemen menyampaikan belasungkawa yang mendalam kepada Ibu Ria. Tentu saja ini tidak bisa menggantikan almarhum, tapi bisa sedikit meringankan beban akibat musibah seperti ini," kata Anggoro.

Baca juga: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Korban Plumpang Ditanggung Total Perawatannya

Seperti yang diketahui, korban M. Suheri sehari-hari bekerja sebagai karyawan toko bahan bangunan. Ia meninggal ketika berusaha mengevakuasi anggota keluarganya yang turut menjadi korban. 

Meski sempat dinyatakan hilang, akhirnya Tim Disaster Victim Identification (DVI) Polri berhasil mengidentifikasi korban pada Selasa (7/3). Berdasarkan informasi tersebut Tim Layanan Cepat Tanggap (LCT) langsung melakukan konfirmasi dan diketahui korban masih aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJS Ketenagakerjaan dan Polres Jaksel Dorong Kepatuhan Program Jamsostek

Kabid Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cilincing Jodi Harmono mengatakan, setelah kejadian, pihaknya segera mendata korban dan memantau perawatannya di rumah sakit, juga yang berobat jalan sampai sembuh. 

“Itu tanggung jawab kami dan tanpa pungutan biaya lagi,”

"Ini membuktikan kecelakaan kerja bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dengan situasi yang bahkan tidak terpikirkan. Kami berharap kerja sama dengan Pemda tetap berjalan baik, dan tidak hanya pekerja formal tapi informal pun juga butuh perlindungan sosial," ucap Jodi. (Z-10)

BERITA TERKAIT