KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) menambahkan regimen vaksin covid-19 berupa vaksin Indovac sebagai booster kedua. Vaksin tersebut berlaku bagi sasaran yang mendapatkan vaksin primer AstraZeneca.
"Pemberian vaksinasi covid-19 dosis booster ke-2 Indovac itu untuk masyarakat berusia 18 tahun ke atas. Sebelumnya vaksin Indovac hanya diberikan pada Lansia di atas 60 tahun," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangannya, Rabu (8/3).
Vaksin ini telah mendapat Persetujuan Penggunaan Dalam Kondisi Darurat atau Emergency Use Authorization (EUA) dari
Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan memperhatikan vaksin yang ada. Penggunaannya pun berdasarkan rekomendasi ITAGI Nomor ITAGI/SR/3/2023 tanggal 6 Maret tentang Update Pemberian Vaksinasi Covid-19 Dosis Booster IndoVac.
Baca juga: 1.000 Vaksin Covid-19 Booster Ke-2 Gratis Diberikan RS Premier Bintaro
Nantinya vaksin booster ke-2 Indovac diberikan dosis penuh (full dose) atau 0,5 ml. Vaksin booster Indovac ini diberikan dengan interval 6 bulan sejak vaksinasi dosis booster ke-1.
Baca juga: Tingkat Kesembuhan Covid di Jakarta Capai 98,9 Persen
"Pemberian vaksin dosis booster ke-2 Indovac bagi masyarakat umum dilakukan di fasilitas pelayanan kesehatan atau di pos pelayanan vaksinasi covid-19," ujarnya.
Booster diperlukan agar imunitas terjaga dan dapat memutus penularan covid-19. Masalahnya, kasus covid-19 yang masuk rumah sakit dan kasusnya tergolong sedang dan berat sebagian besar belum dibooster. Begitupun untuk kasus yang meninggal, sebagian besar belum dibooster. (Iam/OL-09)