KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) akan dibantu Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) menyusun skema pemberian santunan kepada keluaga korban kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA).
"Tadi baru diomongin sama Pak MenkoPMK (Muhadjir Effendy) karena itu kewenangannya nggak ada di kita nanti Pak MenkoPMK akan bantu meneruskan," kata Menteri Kesehatan (Menkes) kepada Media Indonesia di Kantor Kemenko PMK, Jakarta Pusat, Selasa (28/2).
Tetapi Kemenkes sudah meminta ada dua skema pemberian santunan yakni melalui Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk ditanggung dan ada santunan lain. Namun skema tersebut masih dalam pembicaraan dengan Menko PMK.
"Jadi ada 2 kalau yang terkena penyakit, obatnya ditanggung oleh BPJS kesehatan kita bayarin premi dan untuk yang meninggal ada santunan. Sekarang Pak Menko yang akan membantu mengkoordinasikan dengan kementerian lain karena wewenangnya ada di sana," ujarnya.
Baca juga: Orang Tua Korban Gagal Ginjal Anak Penuhi Panggilan Polri
Dugaan Kasus GGAPA Baru
Selain itu, Budi akan melakukan double check terkait laporan kasus baru yang di Cirebon Jawa Barat dan Ambon Maluku.
"Terus terang aku belum cek hasil labnya, dugaan saya kalau nggak diupdate artinya mungkin tidak positif. tapi nanti saya akan double cek kembali," tuturnya.
Sebelumnya dilaporkan ada terindentifikasi kasus dugaan GGAPA di Cirebon dan di Ambon. Namun kedua kasus tersebut ketika diberi obat anti-infeksi lalu infeksinya turun.
"Biasanya kategori GGAPA dikasih fomepizole sementara kedua pasien suspek tersebut ketika hanya diberi obat anti-infeksi kondisinya membaik. Saat ini kondisi kedua pasien setelah diberi obat anti-infeksi perlahan membaik," pungkasnya. (Iam/OL-09)