27 February 2023, 23:05 WIB

Korban Obat Sirop Maut Menjerit, Harus Beli Susu Khusus Seharga Rp200 Ribu!


M Iqbal Al Machmudi | Humaniora

Antara
 Antara
Ilustrasi

SIDANG gugatan perwakilan kelompok (class action) puluhan anak korban Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) akan memasuki sidang ketiganya pada Selasa, 28 Februari 2023, besok. Sejak kasus ini mencuat pada 2022 lalu, belum ada keputusan santunan dan skema bantuan perawatan medis kepada korban.

Karena sakit yang diderita anaknya cukup berat dan membutuhkan pengobatan yang rumit dan panjang, keluarga korban GGAPA mengaku sangat membutuhkan bantuan dana.

Terdapat beberapa pembiayaan yang ternyata tidak ditanggung pemerintah seperti susu khusus untuk mengembalikan gizi anak pascaperawatan sangat mahal, mencapai Rp200 ribu.

"Ada biaya yang tidak bisa dicover oleh mereka karena kondisi ekonomi yang berbeda. Ada beberapa item lain yang menjadi sorotan biaya yang menjadi tanggungan pribadi seperti susu hingga makanan pokok," ungkap Risky, salah satu keluarga korban GGAPA yang menggugat pemerintah lewat class action, kepada Media Indonesia, Senin (27/2).

Kasus GGAPA muncul pada 2022 dari laporan Ikatan Dokter Anak Indonesia setelah anak meminum obat sirop yang tercemar zat etilena glikol (EG) dan dietilena glikol (DEG).

Hingga 5 Februari 2023, tercatat sudah ada 326 kasus GGAPA dan 200 anak di antaranya meninggal dunia.

Sejak kasus GGAPA mencuat, ada dua kasus hukum yang berproses. Pertama, gugatan perwakilan kelompok (class action) kepada Kemenkes, Badan POM, Kemenkeu, dan sejumlah perusahaan farmasi yang didaftarkan pada 15 Desember 2022 dengan nomor perkara 771/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst.

Persidangan itu diajukan 25 penggugat yang dibagi menjadi tiga kelompok. Kelompok pertama merupakan keluarga pasien yang meninggal. Kelompok kedua dari keluarga pasien yang masih menjalani perawatan. Kelompok ketiga merupakan keluarga pasien yang meninggal tetapi diberi obat berbeda. Dua sidang terdahulu berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tetapi terus ditunda karena ketidakhadiran tergugat.

Sementara itu, kasus kedua GGAPA juga ditangani sejak November 2022 oleh polisi yang hingga kini sudah menetapkan 11 tersangka, terdiri atas 4 tersangka perorangan dan 7 tersangka korporasi.

Selain itu, Badan POM juga telah menetapkan tersangka kepada dua korporasi dalam kasus obat sirop, yakni PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industries.

Meski sudah bergulir berbulan-bulan sejak 2022 dan sudah ratusan anak meninggal dunia, penegakan hukum kasus GGAPA belum juga mencapai ujungnya. Keadilan belum didapatkan oleh keluarga korban, padahal peredaran obat sirop maut tersebut diakibatkan oleh kelalaian pemerintah dalam pengawasan obat. (H-2)

 

BERITA TERKAIT