25 February 2023, 10:55 WIB

Pelaku Dandy dan Shane Termasuk Kekerasan Orang Dewasa pada Anak


M. Iqbal Al Machmudi | Humaniora

ISTIMEWA/ Dok.KPAI
 ISTIMEWA/ Dok.KPAI
POLA ASUH: Anak seharusnya diajari tentang empati dan tidak hedonis agar tidak melakukan kekerasan seperti dalam kasus MDS.

KASUS penganiayaan yang dilakukan oleh anak pejabat Direktorat Pajak Jakarta Selatan Mario Dandy Satriyo, 20, bersama temannya yakni Shane, 19, terhadap seorang CDO, 17 bisa dikenakan tuntutan dalam Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Pemerhati Anak dan Pendidikan Retno Listyarti mengatakan kedua pelaku tersebut sudah bukan usia anak, karena usia anak 0-18 tahun. Jika ternyata nantinya A, 15, yang disebut-sebut sebagai pacar MDA (Dandy) dan diduga sebagai pemicu penganiayaan itu ditetapkan juga sebagai tersangka dari proses pengembangan oleh kepolisian, maka penanganan kasus A bisa menggunakan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Ia menjelaskan kasus kekerasan dan gaya hedonisme yang dilakukan Dandy merupakan pola pengasuhan yang salah dari orang tua. Sehingga anak bisa tega melakukan kekerasan seperti itu.

“Kasus ini juga menunjukkan bahwa pola pengasuhan sangat berpengaruh pada perilaku seorang anak. Pamer kekayaan orangtua adalah salah satu sikap yang memperlihatkan bahwa anak haus pada penghargaan," kata Retno, Sabtu (25/2).

Ketika anak dididik untuk bangga pada dirinya sendiri karena kapasitas atau pun potensi yang dimiliki, maka anak tidak perlu haus penghargaan. "Kasus ini juga seharusnya menjadi pembelajaran bagi para orang tua untuk membantu anak-anaknya mampu mengendalikan emosi di saat marah, sehingga tidak bertindak gegabah yang merugikan diri sendiri dan membahayakan orang lain," tuturnya.

Ketika korbannya anak, maka kepolisian akan menggunakan Pasal 76C UU Perlindungan Anak, dimana tuntutan hukumannya cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun. Apalagi di kasus ini si pelaku sudah bukan kategori usia anak. Jadi tidak akan ada penyelesaian di luar pengadilan. Proses hukum seharusnya terus berjalan, meskipun keluarga korban memaafkan sekalipun, proses hukum semestinya tetap dilanjutkan, karena ini tindak pidana terhadap anak yang dilakukan oleh orang dewasa.

"Korban berinisial CDO, berhak mendapatkan pemulihan kesehatan dan juga rehabilitasi psikologi dari dampak kekerasan yang dialami. Rehabilitasi psikologi bisa dilakukan ketika kesehatan fisik CDO sudah pulih nanti. Hak atas pendidikan juga harus tetap dipenuhi, pihak sekolah harus membantu CDO nantinya ketika sudah sehat kembali dan dibantu mengejar keteringgalan pembelajaran selama sakit," tukasnya. (H-1)

BERITA TERKAIT