24 February 2023, 18:38 WIB

Peneliti UI : Penyusunan Indeks Kerukunan Beragama Tepat, Harus Dibarengi Upaya Advokasi


Mediaindonesia.com | Humaniora

Dok. Pribadi
 Dok. Pribadi
Diskusi “Memahami dan Memaknai Indeks Kerukunan Umat Beragama dalam Perspektif Kependudukan"

SETIAP wilayah di Indonesia selalu memiliki heterogenitas dan multidimensi. Kendati demikian, selama beberapa tahun terakhir kondisi tersebut semakin mengkhawatirkan.

Peneiliti Lembaga Demografi fakultas Ekonomi Bisnis Universitas Indonesia (FEB UI) Zainul Hidayat menyebutkan, hal itu berkaitan dengan kesenjangan ekonomi, pendidikan, dan kesempatan lainnya semakin dimanfaatkan dan dibungkus dengan dalih “agama” sehingga mengancam kehidupan beragama.

"Oleh karena hal tersebut, langkah Kementerian Agama dalam membangun ukuran kerukunan melalui Indeks Kerukunan Umat Beragama dirasa tepat," kata Zainul dalam diskusi bulanan bertajuk “Memahami dan Memaknai Indeks Kerukunan Umat Beragama dalam Perspektif Kependudukan", Jumat (24/2).

Meski demikian, lanjutnya, terdapat beberapa hal yang masih harus ditekankan pada yaitu dukungan advokasi untuk pemahaman masyarakat yang lebih mendalam, penguatan metodologi termasuk pemilihan sampel, dan merancang indikator yang lebih detail.

"Termasuk metode skor sebelum melakukan agregasi tingkat provinsi," ujarnya.

Baca juga : Indonesia Green Awards Tertarik pada Inovasi Aqua Cube

Kepala Pusat Litbang Bimbingan Masyarakat Agama & Layanan Keagamaan Badan Litbang dan Diklat Kementerian Agama Arfi Hatim mengatakan, adanya Indeks Kerukunan Umat Beragama merupakan misi Kementerian Agama yang merasa membutuhkan kebijakan untuk peningkatan kerukunan umat beragama dan membutuhkan kuantifikasi. 

"Indeks Kerukunan Umat Beragama telah diinisiasi sejak 2018 secara parsial hingga akhirnya telah disampaikan kepada Kementerian Pembangunan Nasional/Bappenas sebagai salah satu indikator pembangunan untuk mendukung program moderasi beragama," ujarnya. 

Program moderasi beragama pun telah menjadi salah satu isu yang dibahas dalam RPJMN 2024. 

"Harapannya adalah ketika program moderasi beragama dapat terlaksana, maka diharapkan masyarakat dapat mengamalkan nilai agama secara moderat dan menghasilkan kehidupan beragama yang rukun," pungkasnya. 

BERITA TERKAIT