KASUS kekerasan seksual dan kekerasan secara umum Kementerian Agama (Kemenag) merespons dengan menyusun Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 73 Tahun 2022.
"Baru kita terbitkan bulan Oktober lalu, tentu saja setelah ada PMA itu harus menyusun SOP, juklap, dan juknis sehingga bisa diimplementasikan di satuan pendidikan di Kementerian Agama," ucap Juru Bicara Kementerian Agama, Anna Hasbie saat dihubungi pada Sabtu (18/2).
Kemenag, per 15-16 Februari, melakukan koordinasi dengan KemenPPPA untuk menyusun SOP yang lebih bisa melakukan implementasi PMA dengan efektif dan efisien. Sekarang masih berfokus di pesantren.
Baca juga: Tangkap Predator Seksual
"SOP ini juga nantinya akan mengatur selain hal yang diatur di PMA, misalnya tentang pelaporan. PMA intinya memang untuk pencegahan, jadi kita mengembangkan kurikulum pendidikan edukasi, sosialisasi soal kekerasan seksual," ungkapnya.
Nantinya Kemenag juga akan membuat satgas di satuan pendidikan agar lebih memudahkan pelaporan, juga akan menyusun sanksi yang diberikan pelaku kekerasan seksual.
"Kami sedang menyusun sanksi yang lebih adil, maksudnya setimpal dengan perbuatan pelaku dan memenuhi rasa keadilan korban. Mungkin kita juga akan meningkatkan penegakan hukumnya, kita nanti akan memonitor agar PMA ini benar benar dilaksanakan di satuan pendidikan dibawah kami," pungkasnya. (OL-17)