17 February 2023, 11:51 WIB

Jual 6 Satwa Langka, Warga Jonggol Diancam 5 Tahun Bui


Dede Susianti | Humaniora

ANTARA/SENO
 ANTARA/SENO
Ilustrasi/Barang bukti perdagangan satwa dilindungi di Desa Curah Kalong, Bangsalsari, Jember, Jawa Timur, Selasa (9/10/2022).

TIM Tindak Pidana Terpadu (Tipidter) Satuan reserse dan Kriminal Polres Bogor kembali mengungkap kasus perdagangan satwa dilindungi, Kamis (16/2).

Tim yang dipimpin Kanit Tipidter Iptu Naufalsyauqi Muhammad, melakukan penggerbekan dan berhasil menangkap pelaku di rumahnya di Perum Griya Merselina Jl. Nusafenida Blok D2/33 Rt.00 301 Desa. Sukagalih, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Pelaku berinisial SM, 36, kini sudah resmi ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolres Bogor, di Jalan Tegar Beriman, Cibinong, Kabupaten Bogor.

Baca juga: Binus University Ikut Andil 'Workshop Design Thinking' Tingkat ASEAN

Dan di rumah pelaku, tim menemukan 6 ekor satwa yang dilindungi di kandang-kandang yang tidak layak dan kemudian diurus oleh yang bersangkutan dengan seadanya.

Adapun 6 ekor satwa tersebut yaitu 1 ekor burung elang bido putih yang masih kecil, 1 ekor landak jawa, 1 ekor lutung gudeg (hitam), satu ekor lutung budeg (cokelat) keduanya masih anak-anak, 1 ekor lutung surili dan 1 ekor owa jawa.

Kasat Reskrim Polres Bogor Ajun Komisaris Yohanes Redhoi memgungkapkan, pada awal Februari, pihaknya memdapat informasi dari masyarakat, dalam hal ini dari sebuah lembaga pencinta hewan.

Dia melaporkan dan menginformasikan adanya seseorang di Jonggol yang melakukan aktivitas jual beli satwa yang dilindungi oleh negara.

"Selain dari keenam satwa langka yang dilindungi oleh negara itu, kami amankan barang bukti berupa 2 kandang, 1 kardus dan 1 boneka,"terang kasat.

Adapun modus operandi, SM ini mencari satwa-satwa yang dilindungi ini dari para pemburu luar ataupun para petani yang tidak sengaja mendapatkannya di hutan, kemudian dibeli dengan harga yang murah.

Kemudian satwa tersebut dipasarkan atau dijual belikan melalui media sosial Facebook  atau melalui Whatsapp. Tersangka SM menjualnya dengan harga sebesar Rp450 ribu untuk 1 ekor lutung, Owa Jawa sebesar Rp. 2,8 juta.

"Dijual secara online dan dikirimkan melalui rekanannya yaitu travel atau pun bus. Kemudian dilakukan pembayaran melalui transfer langsung ke rekening pelaku," ungkap Kasat.

Pelaku sendiri mengaku sudah melakukan aksinya selama satu tahun sejak 2022. Sebelumnya dia hanya berjualan burung kicau, burung liar. Namun karena tergiur keuntungan dia beralih jadi jual beli satwa dilindungi dan terancam punah yang membawanya ke penjara.

Atas perbuatannya, SM dijerat pasal 40 ayat 2 junto pasal 21 ayat 2 UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan juga ekosistemnya, yaitu tentang tindak pidana setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkat dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup.

"Ancaman pidana dari pasal tersebut paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta," tutupnya. (H-3)

BERITA TERKAIT