PERSEKUTUAN Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) meminta perhatian Presiden Jokowi Widodo untuk sejumlah kasus diskriminasi dan pelarangan ibadah.
Kepala Humas PGI Jeirry Sumampow mengatakan setidaknya ada lima peristiwa diskriminasi dan intoleransi yang terjadi sejak 17 Januari 2023. Pelarangan tersebut dilakukan dengan alasan rumah ibadah belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB) dan atas nama masyarakat mayoritas.
"Perlu ada perintah yang lebih tegas dan tindakan nyata untuk menindak para pelaku intoleransi, agar kasus tidak terus terjadi dan masyarakat semakin taat hukum," ujar Jeirry, Rabu (8/2).
Baca juga: Presiden Tegur Kepala Daerah yang Larang Bangun Rumah Ibadah Nonmuslim
Lebih lanjut, dia menjelaskan lima kejadian tersebut, yakni Forkopimda Kabupaten Sintang, Kalimantan Barat, pada 26 Januari 2023 mengeluarkan kesepakatan yang meminta agar Pemkab Sintang menerbitkan Surat Edaran Bupati untuk melarang kegiatan Jemaah Ahmadiyah.
Lalu, Forkopimda Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, pada 2 Februari 2023 menyatakan akan menghentikan pembangunan dan menyegel mesjid Ahmadiyah di Parakansalak. Pun, beredar banyak spanduk penolakan aktivitas Ahmadiyah di beberapa tempat di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan.
Baca juga: Kementerian Agama Waspadai Isu Fanatisme Kelompok di Tahun Politik
Kemudian, pelarangan dan pembubaran ibadah pada 5 Februari 2023 di Jemaat GPdI Metland, Desa Pasir Angin, Cileungsi, Bogor, oleh masyarakat sekitar. Serta pada 5 Februari 2023, terjadi pelarangan beribadah oleh warga sekitar terhadap jemaat GKIN Filadelfia di Bandar Lampung, Lampung.
"PGI meminta Polri melakukan tindakan tegas kepada para yang melakukan intoleran, untuk menjamin kegiatan peribadahan setiap umat beragama dan berkepercayaan," pungkas Jeirry.
PGI juga berharap pemerintah daerah patuh terhadap konstitusi dan mendorong Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) di daerah untuk mengambil peran. Dalam hal ini, memfasilitasi pengurusan IMB, agar rumah ibadah dapat segera memiliki aspek perizinan tersebut.(OL-11)