05 February 2023, 23:10 WIB

Anak Gunakan Mobil Dinas dan Alami Kecelakaan, Orangtua Dinilai Lalai


Faustinus Nua | Humaniora

Istimewa
 Istimewa
Ilustrasi

VIRAL di media sosial mobil pelat merah milik Sekretariat DPRD Jambi mengalami kecelakaan tunggal di kawasan Thehok, Kota Jambi. Mobil jenis Toyota Camry nopol BH-1842-Z itu digunakan oleh anak seorang ASN yang berdinas di Sekretariat DPRD Jambi.

Mobil pelat merah itu menabrak tiang besi reklame di median jalan. Kecelakaan tunggal di Jalan Soekarno-Hatta, Jambi tersebut, diketahui bahwa pengendara mobil adalah seorang remaja putra berinisial MSA, 17, yang masih duduk di bangku SMA.

Polisi menyebut kecelakaan diduga sopir panik dan hilang kendali saat digerebek warga, karena dari keterangan pihak kepolisian ada saksi yang melihat selain MSA, ada anak perempuan yang keluar dari mobil dalam keadaan tanpa busana.

Sebagai pemerhati anak, Retno Listyarti menyampaikan apresiasi kepada pihak kepolisian yang menyatakan dengan tegas akan berfokus penanganan dan penyidikan pada kasus pelanggaran lalu lintasnya, bukan pada seorang anak perempuan yang diduga keluar mobil dinas tersebut dalam keadaan tanpa busana.

Selain itu, pihak kepolisian juga sudah melaksanakan tugasnya sesuai UU Sistem Peradilan pidana Anak (SPPA), yaitu tidak memeriksa kedua penumpang dalam mobil karena masih usia anak.

“Sebab, untuk memeriksa, kedua anak dibawah umur tersebut wajib didampingi oleh orangtua. Apalagi kedua anak tersebut mengalami luka memar dan yang anak perempuan mengalami patah kaki. Artinya harus diutamakan pertolongan medis pada keduanya terlebih dahulu,” ungkap Retno dalam keterangannya, Minggu (5/2).

Retno mengatakan bahwa menurut keterangan pihak keluarga MSA, bahwa anaknya tanpa ijin (diam-diam) menggunakan mobil dinas yang digunakan sementara oleh ayahnya yang menjabat Kasubag Rumah Tangga dan Asset Sekretariat DPRD Jambi.

Meski seijin atau tidakseijin orangtuanya sekalipun, namun faktanya ada kelalaian dari pihak orangtua sehingga anak bisa menggunakan mobil dinas tersebut.

“Rasanya mustahil, anak bisa mengeluarkan mobil dinas dari garasi tanpa diketahui oleh orang rumahnya. Anak adalah manusia yang belum dewasa, jadi kesalahan anak tidak berdiri sendiri, namun ada konstribusi lingkungan terdekatnya, seperti dalam kasus ini,” imbuhnya.

Peristiwa ini, lanjutnya harus menjadi pembelajaran bagi siapa saja pejabat di negeri ini yang diberikan fasilitas negara berupa mobil dinas, agar tidak menggunakan untuk hal hal pribadi, apalagi sampai dipergunakan oleh pasangan atau anak, apalagi jika anaknya masih di bawah umur dan belum memiliki Surat Ijin Mengemudi (SIM), karena hal tersebut akan berpotensi membahayakan anak. Tugas orangtua untuk melindungi anak dari berbagai hal yang bisa membahayakan dan mencelakan anak.

Orang tua yang lalai menjaga anaknya yang belum dewasa, mengendarai mobil dinas dengan cara melanggar peraturan lalu lintas jalan raya,menimbulkan kerugian bagi pengendara, penumpang, dan pemerintah. Sehingga wajib dipertanggung jawabkan secara hukum.

“Mengingat pelaku pelanggar lalu lintas jalan raya belum dewasa (belum berumur 18 tahun) maka tanggung jawab yang melekat di hadapan hukum perdata atas kejadian kecelakaan tunggal tersebut adalah orang tua dari anak yang bersangkutan,” ungkap Retno yang juga Ketua Dewan Pakar Federasi Serikat guru Indonesia (FSGI). (H-2)

BERITA TERKAIT