SEJALAN dengan Undang-Undang tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2021, pemerintah Indonesia menargetkan penuntasan masalah tata batas kawasan hutan yang konkret dan komprehensif pada 2023.
Pengukuhan kawasan hutan merupakan rangkaian kegiatan penunjukan kawasan hutan, penataan batas kawasan hutan, pemetaan kawasan hutan dan penetapan kawasan hutan. Hal itu bertujuan memberikan kepastian hukum atas status, letak, batas dan luas kawasan hutan.
"Kalau kita kaitkan dengan posisi luar internaisonal, itu juga pokok menjaga perbatasan. Inward looking memberikan kepastian untuk semua pihak. Jangan ada spekulasi untuk kejahatan," tegas Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya, Senin (30/1).
Baca juga: DPR Soroti Minimnya Anggaran Jaga Kawasan Konservasi
Sebagai informasi, kawasan hutan Indonesia memiliki luas 125 juta hektare, dengan panjang batas 373 ribu kilometer. Terdiri dari 284 ribu kilometer batas luar dan 89 ribu kilometer batas fungsi kawasan hutan.
Hingga Desember 2022, telah dilakukan penataan batas kawasan hutan sepanjang 332 ribu kilometer (88,88%). Itu mencakup penataan batas luar kawasan hutan 242 ribu kilometer (65%) dan penataan batas fungsi kawasan hutan sepanjang 89 ribu kilometer (24%).
Realisasi penetapan kawasan hutan per Desember 2022 seluas 99 juta hektare (79,2%) yang terdiri dari 2.327 unit SK Penetapan Kawasan Hutan. Khusus periode 2022, sebagai bentuk keseriusan percepatan pengukuhan kawasan hutan, dicapai penetapan kawasan hutan seluas 10 juta hektare, yang terdiri dari 178 SK.
"Tahun ini, kami akan menyelesaikan 100% penataan batas hutan seluas 15,9 juta hektare dan panjang yang akan ditata batasnya sepanjang 44 ribu kilometer," imbuh Siti.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan (PKTL) Ruandha Agung Sugardiman membeberkan sampai saat ini, provinsi yang proses pengukuhannya sudah selesai 100% adalah DKI Jakarta, Bali dan Gorontalo.
Baca juga: BMKG Ingatkan Pemda Waspadai Karhutla
Adapun provinsi yang proses pengukuhannya sudah lebih dari 90%, yaitu Bangka Belitung, Jawa Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Nusa Tenggara Barat, Sulawesi Barat dan Sumatera Selatan.
Sementara itu, provinsi yang proses pengukuhannya mencapai angka 80-90% adalah Jawa Barat, Kalimantan Selatan, Lampung, Papua, Papua Barat dan Sulawesi Tenggara.
Untuk provinsi yang proses penetapannya berkisar 70-80%, yakni Aceh, Banten, Bengkulu, Jambi, Jawa Timur dan Sulawesi Selatan. Lalu, provinsi yang proses pengukuhan kawasan hutannya masih di bawah 70%, seperti Riau.(OL-11)