PENGAMAT Keamanan Siber Cissrec, Pratama Persada menilai dalam merayakan hari privasi data sedunia di 2023 aturan perlindungan privasi data terus berkembang di Indonesia.
Privasi data tertuang dalam Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP). Pratama menilai kita patut bersyukur akhirnya UU PDP bisa disahkan meskipun masih ada kekurangan di sana-sini. Seperti Pasal 58 UU nomor 27 tahun 2022 tentang Perlindungan Data Pribadi yaitu masalah pembentukan Komisi PDP saat ini yang posisinya sangat krusial.
"Merekalah nanti yang akan menentukan apakah sebuah kebocoran data yang terjadi ini akibat dari kelalaian sebuah organisasi serta pejabatnya atau tidak," ata Pratama saat dihubungi, Sabtu (28/1).
Baca juga: Maritime Awards Bisa Gerakkan Pembangunan Sektor Maritim
Selain itu UU PDP seharusnya tidak hanya menyasar swasta, tapi juga lembaga negara karena selama ini lembaga negara baik di pusat dan daerah benar-benar menjadi sasaran pencurian data.
Sayangnya, menurutnya, UU PDP yang disahkan memang belum mengatur langsung soal Lembaga Penegak PDP atau bisa disebut dengan Komisi PDP.
"Harapannya nanti Komisi PDP ini bisa memberikan solusi bagi masyarakat yang dirugikan akibat kebocoran data dari PSE Publik atau lembaga negara kementerian dan pemerintah," ujarnya.
"Tentu kita berharap, Komisi PDP bisa segera dibentuk tahun ini. Jangan sampai tahun politik menghambat kelahiran lembaga yang akan sangat berperan dalam pembangunan Indonesia di era digital," pungkasnya. (H-3)