UNTUK memperlancar penyaluran dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP) tahap 1 tahun 2023, sekolah diminta untuk segera melaporkan penggunaan dana BOS tahun 2022. Laporan tersebut wajib dimasukkan dalam Buku Khas Umum (BKU) Arkas paling lambat 31 Januari 2023.
"Merujuk pada Permendikbudristek No. 63/2022, satuan pendidikan akan dikenakan pengurangan penyaluran dana BOSP tahan 1 TA 2023 sampai dengan 4% jika melewati batas waktu pelaporan realisasi dana BOS TA 2022," tulis pengumuman Kemendikbud-Ristek di akun Instagram resminya @Kemdikbud.ri, Senin (23/1).
Baca juga: Buku ini Ungkap Kiat Sehat dan Bahagia Memasuki Usia 40an
Untuk periode keterlambatan 1-28 Februari, maka dikenakan pengurangan dana BOSP hingga 2%. Periode keterlambatan 1-31 Maret konsekuensi pengurangan mencapai 3% dan periode keterlambatan 1 April-25 Juni, maka penyaluran dana BOSP dikurangi hingga 4%.
"Jika pelaporan dibuat lewat dari 25 Juni, maka tidak akan mendapatkan penyaluran tahap 1 (rekomendasi salur tahap 1 hanya sampai bulan Juni, apabila tidak menerima tahap 1 maka tidak menerima tahap 2)," tulis Kemendikbud-Ristek.
Sekolah pun diajak untuk segera mengisi laporan tersebut melalui BKU Arkas. Setiap penggunaan dana BOSP harus dilaporkan untuk mengetahui penggunaannya. (OL-6)