TOKOH-tokoh agama dan penganut kepercayaan menolak kampanye maupun manuver politik praktis di rumah ibadah, menjelang Pemilu 2024. Deklarasi tersebut disuarakan saat aksi Jalan Sehat Kerukunan di Jakarta, Sabtu (14/1) pagi, dalam rangka memeriahkan Hari Amal Bhakti (HAB) ke-77 Kementerian Agama.
“Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadat sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu,” demikain salah satu poin Deklarasi Damai Umat Beragama yang dibacakan Habib Husein Jakfar, pendakwah yang juga influencer Indonesia.
Pembacaan Deklarasi Damai Umat Beragama ini diapresiasi oleh salah satu selebriti Indonesia Olga Lidya. Menurutnya, deklarasi ini memberi pesan yang sangat kuat tentang pentingnya saling berbuat baik dan terus menjaga kedamaian.
“Segala hal yang baik ada dalam agama. Jangan agama sampai digunakan untuk hal yang buruk, memecah belah, dan menebar kebencian. Agama justru mengajarkan umatnya tentang cinta kasih dan memuliakan Tuhan yang sangat baik kepada kita. Tuhan mengajarkan hal baik kepada kita dan menginginkan kita berbuat baik,” tutur Olga.
“Jangan sampai di tahun politik ini, agama digunakan untuk kepentingan pribadi, perorangan atau kepentingan politik. Sebab agama harus adem, damai, dan gembera. Mari kita beragama dengan gembira,” sambungnya.
Berikut naskah Deklarasi Damai Umat Beragama:
Kami, tokoh lintas agama, pemuda lintas agama, dan ASN Kementerian Agama, dalam rangka Hari Amal Bhakti Kementerian Agama ke-77 Tahun 2023 menyatakan untuk:
1. Memperkuat komitmen kebangsaan untuk merawat kebhinekaan yang menjadi anugerah terbesar bangsa Indonesia;
2. Mengukuhkan Gerakan Moderasi beragama untuk seluruh umat beragama guna mewujudkan kehidupan sosial yang Rukun dan harmonis;
3. Menghindari segala bentuk ujaran kebencian, berita bohong, dan tindakan yang dapat mengakibatkan pembelahan sosial akibat polarisasi politik; dan
4. Berkomitmen untuk tidak menggunakan rumah ibadat sebagai tempat kampanye atau aktivitas politik praktis sebagaimana larangan yang tertuang dalam Undang-Undang Pemilu. (H-2)