SEBELUM mengonsumsi sebuah makanan dengan sensasi asap yang menggunakan nitrogen cair, masyarakat perlu berhati-hati. Sebab, zat kimia tersebut tidak boleh digunakan sembarangan pada pangan olahan.
Terdapat berbagai pedoman yang harus dipenuhi sebelum memakan menggunakan nitrogen cair. Hal itu ditegaskan Deputi Bidang Pengawasan Pangan Olahan Badan POM Rita Endang.
Menurutnya, sebelum mengonsumsi makanan yang dicampur nitrogen cair, harus dipastikan terlebih dahulu bahwa nitrogennya sudah menguap dan jangan sampai ada asapnya.
Baca juga: Dinkes Surabaya Antisipasi Adanya Keracunan Chiki Ngebul
"Tidak boleh ada lagi asapnya, sehingga didiamkan dulu. Tidak boleh langsung dikonsumsi sampai asapnya hilang. Ada persyaratannya bagi food handler (penjual)," jelas Rita, Kamis (11/1)
Adapun konsumen anak-anak juga harus didampingi oleh orang tua. Mereka perlu mengetahui bahwa cairan nitrogen tidak boleh dikonsumsi secara langsung. Sebab, cairan tersebut mengandung gas yang sangat tinggi, yakni 700 kali tekanan.
Lalu, harus ada peringatan bahwa pangan yang dijual menggunakan nitrogen cair untuk sensasi asap. Pembeli juga harus menjaga jarak dengan makanan sampai asapnya habis.
Efek yang ditimbulkan dari nitrogen cair, seperti jika terkena kulit, akan melepuh. Kemudian, kalau dikonsumsi, lambung bisa mengalami luka. "Hal ini sangat berbahayam terutama bagi orang dengan penyakit asma, sehingga menimbulkan tekanan di dalam tubuh," imbuh Rita.
Baca juga: Badan POM Temukan Penggunaan Nitrogen Cair pada Chiki Ngebul tak Sesuai Aturan
Nitrogen cair untuk pangan olahan harus berstandar food grade dan disimpan dengan suhu 50-52 derajat. Orang yang menjual atau menangani harus mengikuti pelatihan atau kompetensi terkait nitrogen cair. Mereka juga perlu menggunakan APD, seperti penutup mata khusus, hingga memakai sarung tangan.
"Karena titik didihnya mencapai 195 derajat celcius dan titik bekunya minus 200 derajat celcius. Harus ada peringatan bagi konsumen. Untuk anak-anak, harus ada pendampingan dari orang tua," pungkasnya.
Pedagang kaki lima bisa berjualan, selama mengikuti aturan yang sudah ditetapkan Badan POM. Pengawasan juga perlu dilakukan dinas kesehatan tingkat provinsi dan kabupaten/kota.(OL-11)