MENUTUP 2022, Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) merekapitulasi celah praktik korupsi di lingkungan sekolah. Diketahui, anggaran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) menjadi sasaran empuk untuk bancakan oknum guru maupun orang tua murid.
Selama tahun ini, banyak ditemukan fenomena penyelewengan dana sekolah. Koordinator JPPI Ubaid Matraji mengungkapkan bahwa setiap tahun, jumlah kasus tersebut tidak pernah turun dan selalu ada laporan.
Baca juga: Pemanfaatan Fleksibilitas Dana BOS Diharapkan Lebih Optimal
"Bukan karakter peserta didik yang perlu dibenahi, tapi gurunya yang bermasalah. Selama 2022, rekornya itu dana BOS ada 51 kasus," papar Ubaid dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (30/12).
Adapun kasus penyelewengan dana BOS kerap melibatkan oknum petinggi di sekolah. Seperti, kepala sekolah, bendahara sekolah dan sejajarnya. Menurut Ubaid, selama 2022, rekor penyelewengan terjadi di dana BOS, infrastruktur, pungli, hingga korupsi PIP.
Dalam konteks dana BOS menjadi sektor empuk untuk dana bancakan, seperti mark up dalam PBJ. Lalu, laporan fiktif, keperluan pribadi, setor uang administrasi, mark up jumlah siswa, serta kesepakatan gelap berjamaah.
Baca juga: Tantangan Pendidikan di Negeri Sarat Korupsi
"Kesepakatan gelap berjemaah maksudnya beramai-ramai korupsi dana BOS. Ad satu sekolah, di mana kepala sekolah ramai-ramai korupsi," imbuhnya.
Dari tahun ke tahun, kasus praktik korupsi di lingkungan seolah terus meningkat. Pada tahun ini, mencapai 93 kasus dan tahun lalu sekitar 44 kasus. "Kalau 2023 naik 100%, bisa saja menjadi 200 kasus," pungkas Ubaid.(OL-11)