04 December 2022, 11:10 WIB

Dianggap Melanggar UU, KLHK Larang Peneliti Asal Inggris Lakukan Penelitian di RI


 Atalya Puspa | Humaniora

ANTARA / JAFKHAIRI
 ANTARA / JAFKHAIRI
 HUTAN PENELITIAN: Pengendara motor melintas di tengah hutan Pusat Riset Kehutanan Internasional (Cifor) di Bogor, Jabar.

KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mencekal seorang peneliti asal Inggris, Erik Meijaard atas dugaan melanggar aturan UU nomor 11 tahun 2019 tentang sitem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi dan PP nomor 46 tahun 2006 tentang Perizinan Melakukan Kegiatan Penelitian dan Pengembangan Bagi Perguruan Tinggi Asing, Lembaga Penelitian dan Pengembangan Asing, Badan Usaha Asing dan Orang Asing.

Erick dicekal karena dianggap tidak memenuhi beberapa ketentuan pada UU tersebut. Di antaranya dalam menjalin kemitraan dalam negeri dan mekanisme kerja sama dengan mitra peneliti lokal, tidak transparan dan tidak melaporkan berbagai hasil penelitiannya.

"Hal-hal tersebut memberikan gambaran kegiatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan Pemerintah Republik Indonesia," kata Kepala Biro Hubungan Masyarakat KLHK Nunu Anugrah dalam keterangan resmi, Minggu (4/12).

Sebagai informasi, Meijaard merupakan seorang peneliti konservasi Indonesia sejak 1992. Fokus penelitiannya ialah taksonomi mamalia dan biogeografi Asia, hingga ekonomi konservasi, pengelolaan hutan dan studi optimalisasi spasial. Dalam kaitannya dengan penelitian di Indonesia, Meijaard banyak melakukan penelitian tentang orang utan dan babi di Pulau Kalimantan.

Nunu menyatakan, karena hal itu, KLHK mengeluarkan surat Nomor: S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tanggal 14 September 2022 perihal Pengawasan Penelitian Satwa, merupakan perintah eksekutif (executive order) kepada seluruh Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (Ditjen KSDAE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dalam rangka menegakkan peraturan perundang-undangan bidang Perizinan Penelitian dan Pengembangan khususnya pada obyek satwa liar Indonesia.

Nunu menegaskan bahwa Surat Nomor : S.1447/MENLHK-KSDAE/KKHSG/KSA.2/9/2022 tidak bermaksud untuk menghalang-halangi kegiatan penelitian, ataupun mencederai independensi riset, dan bukan kebijakan anti-sains seperti yang dituduhkan banyak pihak.

"Melainkan sebagai bentuk penertiban kegiatan-kegiatan penelitian yang bertujuan untuk mengoptimalkan kemanfaatan hasil-hasil penelitian untuk pengkayaan khasanah ilmu pengetahuan dan dalam mendukung upaya konservasi jangka panjang tentang tumbuhan dan satwa liar di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI)," ucapnya. KLHK, imbuh Nunu, sangat mendukung kegiatan penelitian berbasis sains, namun akan bersikap tegas terhadap para peneliti asing yang tidak taat aturan.

KLHK juga menegaskan bahwa surat dimaksud merupakan surat internal dari atasan kepada bawahan yaitu dari Plt Direktur Jenderal atas nama Menteri kepada Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) dalam rangka pengawasan pengendalian dan merupakan penataan administrasi dalam tata kelola pemerintahan Republik Indonesia. (H-1)

BERITA TERKAIT