29 November 2022, 18:00 WIB

20 Satwa Liar Endemik Dilepasliarkan di Suaka Alam Gunung Sahuwai


Atalya Puspa | Humaniora

Antara
 Antara
Potret seekor Jalak Bali bertengger di atas pohon kawasan taman nasional.

BALAI Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Maluku melepasliarkan 20 satwa ke habitat aslinya di kawasan konservasi Suaka Alam (SA) Gunung Sahuwai, Kabupaten Seram Bagian Barat, Maluku.

Satwa yang dilepasliarkan terdiri dari 6 ekor Kakatua Maluku (Cacatua moluccensis), 2 ekor Perkici Pelangi (Trichoglossus haematodus), 4 ekor Nuri Maluku (Eos bornea), 7 ekor Walik Kembang (Ptilinopus melanospilus) dan 1 ekor Ular Sanca Kembang (Python reticulatus).

Kepala Balai KSDA Maluku Danny H. Pattipeilohy menjelaskan sejumlah satwa yang dilepasliarkan merupakan satwa hasil kegiatan pengamanan peredaran TSL petugas Polhut Balai KSDA Maluku di wilayah Pelabuhan Laut Tulehu dan Pelabuhan Laut Yos Sudarso Ambon.

Lalu, translokasi dari Balai Besar KSDA Jawa Timur, rescue satwa Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Ambon dan penyerahan dari masyarakat yang berada di Kota Ambon.

Baca juga: BKSDA Aceh Lepasliarkan Harimau Sumatra di Gayo Lues

“Kegiatan pelepasliaran satwa merupakan salah satu upaya yang dilakukan untuk mendukung Role Model Balai KSDA Maluku dalam upaya penanganan jaringan peredaran TSL ilegal di Kepulauan Maluku,” ujar Danny dalam keterangan resmi, Selasa (29/11).

Danny juga mengapresiasi seluruh staf dan stakeholder yang bersedia terlibat dalam pelepasliaran satwa liar endemik Kepulauan Maluku. Khususnya, sejumlah satwa endemik Pulau Seram, seperti burung Kakatua Maluku dan Nuri Maluku, yang penyebaran dan habitat alaminya hanya dapat ditemui di wilayah Kepulauan Maluku.

Menurutnya, dibutuhkan waktu dan proses yang panjang, hingga akhirnya sejumlah satwa tersebut siap dan layak untuk dilepasliarkan ke habitat asli. "Diharapkan satwa yang dilepasliaran ini dapat cepat beradaptasi dan berkembang biak di lingkungan barunya," imbuh dia.

Baca juga: Tol Sumatra Sibanceh Dilengkapi Terowongan Satwa Liar dan Gajah

Sebelum dilepasliarkan, sejumlah satwa terlebih dahulu menjalani proses karantina, rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan di Kandang Pusat Konservasi Satwa Kepulauan Maluku. Pemeriksaan kesehatan satwa meliputi kondisi satwa (sehat fisik dan bebas dari penyakit), serta pemeriksaan sifat atau karakter liar satwa.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa sejumlah satwa yang dilepasliarkan dalam kondisi yang sehat, liar dan bebas dari virus pembawa penyakit. Adapun kawasan konservasi SA Gunung Sahuwai di Kabupaten Seram Bagian Barat menjadi lokasi pelepasliaran satwa, karena merupakan salah satu habitat asli dari sejumlah satwa tersebut.

Selain itu, kondisi kawasan hutan yang masih terjaga dengan jumlah pohon dan sumber pakan yang melimpah. Kondisi sosial masyarakat sekitar pun sadar pentingnya kelestaraian SDA menjadikan lokasi. Hal itu sangat cocok dan aman untuk dijadikan lokasi pelapasliara satwa.(OL-11)

BERITA TERKAIT