24 November 2022, 14:55 WIB

Kimia Farma Klaim Patuhi Standar Keamanan Produksi Obat


Naufal Zuhdi | Humaniora

ANTARA/RAISAN AL FARISI
 ANTARA/RAISAN AL FARISI
OBAT SIROP DI APOTEK: Petugas menunjukkan obat sirop yang boleh dikonsumsi saat melakukan sidak obat sirop di sebuah apotek di Kota Bandung.

GRUP holding farmasi Kimia Farma menyatakan bahwa standar kemanan produksi obat terkait dengan isu yang baru-baru ini terjadi tentang penggunaan cemaran Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG) dalam bahan baku obat sudah dipenuhi.

Hal itu disampaikan Direktur Utama Kimia Farma, David Utama dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi VI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Kamis (24/11). Ia menjelaskan saat ini di holding farmasi tersebut terdapat 12 fasilitas manufaktur yang sudah memenuhi syarat untuk standar keamanan produksi obat yang baik.

"Kami bisa meyakini bahwa seluruh fasilitas sudah memenuhi persyaratan dari cara pembuatan obat, alat kesehatan, kosmetik, maupun cara pembuatan bahan baku obat yang baik," ucapnya. Dari cara pembuatan obat yang dicanangkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM), semuanya telah memenuhi standar dan ini setiap tahun di audit langsung oleh Badan POM.

"Khusus yang mengacu pada EG dan DEG yang baru-baru ini menjadi isu yang sedang dihadapi. Ini merupakan bahan pelarut, kami ada empat bahan tambahan yang mengandung EG dan DEG, bahan tersebut merupakan gliserin, profilen glikol, sorbitol, dan polietilen glikol (PEG). Dari semua requirement yang ada nilai yang harus dipenuhi dan kami mengacu kepada semua ini mengatakan bahwa semua prodak yang ada di Kimia Farma memenuhi standar," tegas David.

Pada 18 Oktober ada surat edaran dari Badan POM yang mengatakan tentang bahan baku obat. 19 Oktober diadakan penjelasan dari Badan POM, pada saat yang bersamaan, dari grup holding farmasi langsung memerintahkan penghentian produksi, kami langsung menghentikan distribusi dan penjualan seluruh sirop prodak BUMN holding farmasi.

"Di setiap retail apotek yang kami miliki kami turunkan semua display yang mengandung prodak sirup dan kami menyetop semua penjualan yang ada di setiap apotek Kimia Farma. Kami memastikan bahwa penarikan semua prodak yang ada dari pihak ketiga dilaksanakan. Dan Kimia Farma melakukan retur pada produsen pihak ketiga atas produk pihak ketiga yang tidak memenuhi syarat cemaran EG dan DEG," ujarnya.

David meyakinkan produk yang ada di BUMN Farmasi aman dan bahan baku obat semua sudah diuji dan hasilnya mengeluarkan bahwa bahan baku tersebut dinyatakan lolos. "Kami bisa meyakinkan bahwa produk-produk yang dikeluarkan Biofarma, Kimia Farma dan Indofarma memenuhi persyaratan. Semua produk yang dibuat maupun didistribusikan oleh holding farmasi bisa dipertanggungjawabkan," pungkasnya. (H-1)

BERITA TERKAIT