22 November 2022, 15:04 WIB

Korban Bechi Tidak Ajukan Restitusi Karena Takut Stigmatisasi


Tri Subarkah | Humaniora

ANTARA FOTO/Didik Suhartono
 ANTARA FOTO/Didik Suhartono
Terdakwa kasus dugaan pencabulan terhadap santriwati Moch Subechi Azal Tsani (MSAT) (kiri) menjalani sidang.

KORBAN kasus asusila yang dilakukan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi tidak mengajukan restitusi sejak awal perkara bergulir. Pendamping sekaligus pengacara korban, Ana Abdillah, menjelaskan keputusan itu diambil karena stigma yang melekat pada diri korban.

"Karena memang stigma yang datang ke korban banyak banget, termasuk kalau korban mengajukan restutsi nanti ada perasaan enggak siap dari sisi psikisnya dianggap minta finansial dan sebagainya," kata Ana kepada Media Indonesia, Selasa (22/11).

Selain itu, Ana mengatakan bahwa korban lebih merasa aman dengan tidak mengajukan restitusi. Terlebih, pengajuan restitusi tidak bersifat memaksa.

Sebelumnya, dorongan agar korban mengajukan restitusi datang dari Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius PS Wibobo. Menurutnya, korban bisa mengajukan restitusi setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Diketahui, majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, telah menjatuhkan hukuman pidana penjara tujuh tahun kepada Bechi dalam sidang pembacaan putusan pada Kamis (17/11). Hukuman itu lebih ringan ketimbang tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, yaitu 16 tahun penjara.

Baca juga: KPK Miris Kuasa Hukum Lukas Enembe Mangkir Dipanggil

Ana menyebut putusan itu, "Jauh sekali dari rasa keadilan bagi korban". Sebab proses hukum yang dialami korban sudah berjalan selama tiga tahun. Selain itu, tindak pidana Bechi yang dinyatakan bersalah juga bukan pemerkosaan sebagaimana Pasal 285 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

"Tapi majelis hakim memutusnya dengan Pasal 289 (KUHP) yang menurut kami sangat tidak mengakomodir adanya unsur relasi kuasa. Ketimpangan relasi kuasa itu tidak menjadi pertimbangan hakim dalam penjatuhan putusan," tandas Ana.

Sampai saat ini, JPU masih memanfaatkan waktu selama tujuh hari setelah putusan dibacakan untuk mengambil langkah hukum selanjutnya. Di sisi lain, pihak Bechi sudah mengajukan banding pada Senin (21/11).

Hal tersebut tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya. Pengajuan banding Bechi diwakilkan oleh kuasa hukumnya atas nama Dion Leonardo. (OL-4)

BERITA TERKAIT