GABUNGAN Perusahaan Farmasi Indonesia (GPFI) mendorong seluruh stakeholders terkait untuk bekerja sama guna melakukan proses evaluasi yang mendalam terhadap seluruh kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA) yang terjadi serta mencari penyebab utama kasus meninggalnya anak akibat GGAPA akut.
Ketua Umum GPFI Tirto Kusnadi mengatakan proses evaluasi yang mendalam secara scientific serta data-data lengkap sesuai dengan kaidah keilmuan dibutuhkan guna mengetahui penyebab pasti kasus gangguan ginjal akut pada anak.
Hal ini membutuhkan kerja sama dari semua pihak seperti pemerintah, swasta, farmakolog, ahli forensik, praktisi Kesehatan dan masyarakat agar kepastian penyebab kejadian ini dapat menjadi landasan dalam menentukan langkah-langkah yang diperlukan.
GPFI mengapresiasi respon dan langkah cepat Badan Pengawas Obat dan Makanan (Badan POM) dan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dalam menekan laju angka kematian pada anak akibat gagal ginjal akut ini.
Baca juga: Menkes Pastikan Obat Gangguan Ginjal Akut akan Diberikan Secara Gratis
Keterbukaan dan pembaruan informasi yang dilakukan Badan POM bersama Kemenkes telah berhasil membantu masyarakat mendapatkan informasi secara resmi serta menjadi panduan dalam menyikapi perkembangan yang terjadi.
“GPFI juga berkomitmen untuk berkoordinasi dan berkontribusi sesuai dengan kapasitas dan keahliannya dalam membantu menemukan penyebab utama penyakit gagal ginjal akut ini,” kata Tirto dalam keterangannya, Selasa (25/10).
Sejak paparan resmi oleh Kementerian Kesehatan pada 21 Oktober 2022 lalu yang menyebutkan beberapa produk obat sirop ditemukan di rumah pasien gagal ginjal anak.
"GPFI telah mengimbau seluruh perusahaan-perusahaan farmasi anggota GPFI untuk segera melakukan pengujian mandiri terhadap produk obat-obatan yang diproduksi dan melaporkan kepada Badan POM," ujar Tirto.
Himbauan GPFI kepada anggotanya ini ditujukan untuk memastikan keamanan setiap produk agar tetap dapat memenuhi kebutuhan masyarakat akan poduk-produk farmasi khususnya obat sirop yang aman dan berkualitas.
Inisiatif pengujian mandiri ini merupakan bentuk dukungan GPFI sesuai dengan Surat Edaran Badan POM tertanggal 18 Oktober 2022 dan diupayakan agar pengujian ini selesai dilakukan sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan Badan POM yaitu pada 25 Oktober 2022.
Diketahui pada 24 Oktober 202, Badan POM telah mengumumkan Informasi 5 Hasil Pengawasan Badan POM, di mana beberapa produk obat sirop yang awalnya diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DEG) ternyata terbukti tidak mengandung senyawa berbahaya.
Hal tersebut membuktikan bahwa obat sirop yang diproduksi anggota GPFI adalah aman dan berkualitas serta dapat dikonsumsi masyarakat.
GPFI berkomitmen untuk terus memproduksi obat yang berkualitas sesuai dengan standard internasional demi menjaga ketersediaan obat-obatan bagi masyarakat Indonesia.
“GPFI mendorong semua pihak untuk mempercayakan proses investigasi lebih lanjut yang komprehensif kepada Badan POM, Kementerian Kesehatan, pakar di bidang kesehatan, kefarmasian dan forensik agar dapat menemukan "root cause" dan kausalitas dalam kasus gagal ginjal akut atypical anak ini,” ungkapnya.
“Selain itu, GPFI juga menghimbau kepada seluruh pihak untuk dapat menahan diri dengan tidak membuat pernyataan dan tindakan yang kontraproduktif dengan apa yang dilakukan BPOM dan Kemenkes,” pungkasnya. (Iam/OL-09)