DIREKTORAT Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) bersama Balai Besar KSDA Riau, Kepolisian Daerah Riau, Korem 031 Wira Bima dan Batalyon Arhanudse 13 telah melakukan Operasi Gabungan Pemulihan Kawasan Hutan Suaka Margasatwa Giam Siak Kecil, Kabupaten Siak, Riau.
Operasi gabungan tersebut berlangsung pada 9-11 Oktober 2022. Adapun, tim berhasil mengamankan dua orang pelaku perambah dan satu unit alat berat excavator yang digunakan untuk aktivitas perambahan hutan seluas 120 hektar di dalam kawasan Suaka Margasatwa (SM) Giam Siak Kecil.
"Barang bukti berupa alat berat jenis excavator jenis Komatsu kemudian diamankan ke Kantor BBKSDA Riau. Sedangkan PS dan SUP selaku perambah, hingga kini masih dalam proses penyelidikan," jelas Plt Direktur Pencegahan dan Pengamanan KLHK Sustyo Iriyono dalam keterangannya, Kamis (13/10).
Baca juga: Perdagangan Satwa Liar Akibatkan Kerugian Negara Rp806,83 Miliar
Sementara untuk pemodal, tim sudah mengantongi identitasnya berinisial IN alias UL (35) yang merupakan orang yang memasukkan alat berat untuk aktivitas perambahan di lokasi Kawasan Konservasi Giam Siak Kecil.
Para pelaku dapat dijerat karena melanggar Pasal 92 Ayat (1) huruf b UU Nomor 18 Tahun 2013, yang telah diubah dalam Pasal 37 butir 16 Pasal 92 Ayat (1) huruf b Jo Pasal 37 butir 5 Pasal 17 Ayat (2) huruf a UU RI Nomor 11 Tahun 2021,dengan ancaman hukuman pidana paling lama 10 tahun dan pidana denda maksimal Rp5 miliar.
Sustyo mengungkapkan bahwa operasi gabungan tersebut dilakukan yang dalam rangka menyelamatkan sumber daya hutan alam primer yang masih tersisa di Riau. "SM Giam Siak Kecil merupakan ekosistem rawa gambut yang sangat rawan terjadi kebakaran," katanya.
"Sekaligus menjadi habitat satwa prioritas Sumatra. Sehingga, sangat perlu dijaga kelestariannya dan diamankan dari aktivitas ilegal yang dapat merusak kawasan SM Giam Siak Kecil," imbuh Sustyo.
Kepala Balai Besar KSDA Riau Genman Suhefti Hasibuan menyebut pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah desa dan dusun setempat. Serta, sosialisasi terhadap masyarakat desa terkait pentingnya menjaga kelestarian kawasan.
Baca juga: Wapres: Penanganan Bencana di Daerah Harus Libatkan Seluruh Pihak
Mengingat, SM Giam Siak Kecil yang merupakan habitat satwa liar khususnya mamalia besar, yaitu Harimau Sumatra (Panthera tigris sumatrae), Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus), Beruang madu (Helarctos malayanus), Tapir (Tapirus indicus), serta untuk perlindungan tumbuhan Giam (Cotylelobium malayanum.
Dalam beberapa tahun ini, KLHK telah membawa 1.315 perkara pidana dan perdata ke pengadilan. Baik terkait pelaku kejahatan korporasi maupun perorangan. KLHK juga menerbitkan 2.459 sanksi administratif dan melakukan 1.861 operasi pencegahan dan pengamanan hutan.
Adapun 708 operasi di antaranya merupakan upaya pemulihan keamanan kawasan hutan. "Kami tidak akan berhenti menindak pelaku kejahatan yang sudah merusak lingkungan, menyengsarakan masyarakat dan merugikan negara," tandasnya.(OL-11)