04 October 2022, 13:40 WIB

Perdagangan Satwa Liar Akibatkan Kerugian Negara Rp806,83 Miliar


Atalya Puspa | Humaniora

Antara/Adeng Bustomi
 Antara/Adeng Bustomi
Satwa Walabi

Negara mengalami kerugian sebesar Rp806,83 miliar akibat adanya perdagangan satwa liar dilindungi. Total kerugian itu terhitung sejak 2015 hingga 2021 yang tertuang dalam laporan Kinerja Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam laporan itu mengungkapkan, perhitungan estimasi kerugian negara terhadap peredaran satwa liar dilindungi mengacu pada Laporan Akhir Penelitian Valuasi Ekonomi Satwa Liar Dilindungi untuk Kepentingan Proses Hukum yang disusun oleh UNDP, KLHK, LPPM, dan IPB. Adapun, valuasi ini menggunakan pendekatan harga pasar yang merupakan hasil perkalian antara harga dasar dengan peubah pembobot seperti status konservasi, endemisitas, tingkat kesulitan reproduksi, ikon-negara, tren perdagangan, dan lainnya sehingga pada akhirnya nilai total yang dihasilkan menjadi 2-6 kali lipat nilai harga pasar dasar. "Nilai tersebut dapat digunakan sebagai nilai akhir denda yang dikenakan bagi para pelaku kejahatan satwa liar," kata Rasio dalam laporan tersebut dikutip Selasa (4/9).

Rasio merinci, sejak 2015 hingga Desember 2021, kegiatan operasi TSL tercatat ada sebanyak 408 kali. Selama 7 tahun itu, operasi paling banyak dilaksanakan di tahun 2018, yakni sebanyak 75 kali. Kegiatan Operasi TSL paling banyak dilaksanakan di Provinsi Kalimantan Barat sebanyak 39 operasi, Jambi sebanyak 34 operasi, dan Sulawesi Utara sebanyak 30 operasi. "Pelaksanaan operasi oleh bebrapa pihak, antara lain Gakkum LHK, BBKSDA/BKSDA, Taman Nasional, Dinas, Kepolisian, dll," imbuh dia.

Adapun, kelompok burung menjadi yang paling banyak diamankan dalam operasi TSL tahun 2015-2021. Jenis burung tersebut antara lain Gelatik Batu, Kacamata, Kecial Kuning, dan lain-lain. Jenis lainnya yang paling banyak diamankan ialah Kura-kura Moncong Babi, Apung Tanah, dan beberapa jenis ular.

Selain itu, bagian satwa yang marak diperdagangkan antara lain sisik trenggiling, sisik ular, kerapas penyu, cangkang kerang lola merah, bagian tubuh gajah, bagian tubuh harimau, dan paruh rangkong atau julang.

Ia melanjutkan, pada 2021 sendiri, terjadi penurunan kerugian sebanyak 34,18% dibanding tahun sebelumnya menjadi Rp81,86 miliar. "Estimasi kerugian negara pada tahun 2021 mengalami penurunan dari tahun sebelumnya.

Salah satu penyebab penurunan kerugian ini adalah penurunan jumlah operasi TSL tahun 2021 dan penurunan hasil tangkapan jenis satwa yang memiliki valuasi ekonomi tinggi," beber dia.

Ia merinci, pada 2021 ada sebanyak 8 kasus yang telah masuk dalam P-21. Pada kasus itu, ada sebanyak 2.376 ekor satwa liar yang menjadi korban. Dengan rincian 12 ekor mamalia, 2.723 ekor burung dan 1 ekor reptil. Selain itu ada 13 jenis bagian satwa diantaranya 8 jenis mamalia, 4 jenis burung dan 1 jenis reptil. (OL-12)

BERITA TERKAIT