16 September 2022, 12:21 WIB

Tenaga Non-ASN Jadi Target Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan


Dwi Apriani | Humaniora

MI/Dwi Apriani
 MI/Dwi Apriani
Penyerahan seluruh klaim BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel kepada Provinsi Sumsel, Bengkulu dan Jambi, di Palembang

TENAGA kerja non-ASN (aparatur sipil Negara) di pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten dan kota, diharuskan bisa telindungi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal itu sebagai upaya memastikan pekerja atau tenaga non-ASN ini bisa terlindungi dan mendapat jaminan sosial.

Namun, belum semua pemerintah daerah di Indonesia memberikan anggaran untuk kepesertaan BPJS ketenagakerjaan bagi tenaga non-ASN. 

Direktur Pelaksana Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri Horas Mauritz Panjaitan mengatakan pemerintah kabupaten dan pemerintah kota yang belum menganggarkan kepesertaan non-ASN ke dalam perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Baca juga: BPJamsostek Bantu Ciptakan Keahlian Baru bagi Disabilitas

"Kemendagri telah menerbitkan berbagai regulasi sebagai dukungan dalam rangka optimalisasi program jaminan sosial ketenagakerjaan," jelasnya saat rapat Monitoring dan Evaluasi kepesertaan non-ASN dan Pekerja Rentan Pemda se-Kanwil Sumbagsel di Palembang, Kamis (15/9).

Dalam rangka memberikan perlindungan bagi Non-ASN, aparatur pemerintah desa, RT/RW, dan pekerja rentan, pemerintah daerah yang memiliki kemampuan anggaran dapat mendaftarkan pada program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Deputi Bidang Koordinasi Peningkatan Kesejahteraan Sosial Kemenko PMK Andie Megantara, menuturkan, pada prinsipnya, setiap warga negara Indonesia berhak atas jaminan sosial dan negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial dan negara wajib mengembangkan sistem jaminan sosial bagi rakyat dan memberdayakan masyarakat yang rentan dan tidak mampu.

"Dengan inpres ini, Presiden ingin memastikan bahwa pekerja harus terlindungi dalam Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan di BPJS Ketenagakerjaan, dan menjadi salah satu instrumen penghapusan kemiskinan ekstrim pada 2024 melalui keterpaduan dan sinergi program, serta kerja sama antarkementerian/lembaga maupun pemerintah daerah serta seluruh Gubernur, Bupati, dan Wali Kota," jelas Andie.

Sementara itu, Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Zainudin mengatakan, Presiden ingin orang yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan semakin banyak, presiden juga mengeluarkan Inpres 4 tahun 2022 tentang Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem.

"Posisi Sumatra Selatan, pekerja yang terlindungi BPJS Ketenagakerjaan adalah sebesar 35%, Provinsi Bengkulu 23,6%, dan Provinsi Lampung 24%. Artinya tugas kita baru seperempat jalan untuk melindungi masyarakat pekerja," ungkap Zainudin.

Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Kanwil Sumbagsel, Eko Purnomo menyampaikan total penyerahan klaim di provinsi wilayah kerjanya. 

"Kita menyerahkan santunan secara simbolis ke pekerja di Provinsi Sumatra Selatan dan Provinsi Jambi, juga disampaikan total klaim di Provinsi Sumatra Selatan sebesar Rp1 miliar lebih, Provinsi Lampung Rp772 juta, Provinsi Bengkulu Rp192 juta, Provinsi Jambi Rp634 juta, Provinsi Bangka Belitung Rp240 juta," pungkasnya. (OL-1)

BERITA TERKAIT