15 September 2022, 09:45 WIB

Ayo Mengenal ASN, yang Ternyata Berbeda dari PNS


Joan Imanuella Hanna Pangemanan | Humaniora

MI/Dwi Apriani
 MI/Dwi Apriani
ASN di Kota Palembang

APARATUR Sipil Negara atau ASN merupakan pegawai yang bekerja pada instansi pemerintah di tingkat pusat maupun daerah.

Sering kali ASN disamaartikan dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Padahal, ASN itu mencakup PNS. Hal itu karena ASN terdiri dari dua macam, yakni PNS dan Pejabat Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK. Hal itu berarti, ASN itu belum tentu PNS sedangkan PNS sudah pasti ASN.

Baca juga: Kementerian PAN-RB: Kebutuhan ASN Nasional pada 2022 Capai 530 Ribu

ASN dipilih dan diangkat untuk menjalankan tugas pemerintahan dan digaji berdasarkan peraturan perundang-undangan. Fungsi, tugas, dan kewajiban ASN telah diatur di dalam UU No. 5 Tahun 2014 pasal 10 dan pasal 11.

ASN memiliki tiga fungsi, yaitu

  • Pelaksana kebijakan publik
  • Pelayan publik
  • Perekat dan pemersatu bangsa

Adapun tugas ASN adalah

  • Melaksanakan kebijakan publik yang dibuat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Memberikan pelayanan publik yang profesional dan berkualitas
  • Mempererat persatuan dan kesatuan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Sementara kewajiban ASN adalah

  • Setia dan taat kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan pemerintah
  • Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa
  • Melaksanakan kebijakan yang dirumuskan pejabat pemerintah
  • Menaati ketentuan peraturan perundang-undangan
  • Melaksanakan tugas kedinasan
  • Menunjukkan integritas dan keteladanan sikap, perilaku dan tindakan
  • Bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI

ASN memiliki peran sebagai perencana, pelaksana, dan pengawas penyelenggaraan tugas umum pemerintahan dan pembangunan nasional melalui pelaksanaan kebijakan dan pelayanan publik yang profesional, bebas dari intervensi politik, serta bersih dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.

Sesuai dengan BAB V UU No. 5 Tahun 2014 pasal 13, ASN tertulis memiliki 3 jenis jabatan berdasarkan tingkatan dan fungsinya.

1. Jabatan Administrasi ASN

Menurut PP No 11 Tahun 2017, jabatan administrasi merupakan jabatan yang memiliki fungsi dan tugas berkaitan dengan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan. Jabatan administrasi juga memiliki 3 jenis di dalamnya yakni sebagai berikut:

  • Pejabat administrator bertanggung jawab memimpin pelaksanaan seluruh kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.
  • Pejabat pengawas bertanggung jawab mengendalikan pelaksanaan kegiatan yang dilakukan oleh pejabat pelaksana.
  • Pejabat pelaksana bertanggung jawab melaksanakan kegiatan pelayanan publik serta administrasi pemerintahan dan pembangunan.

2. Jabatan Fungsional ASN

Menurut PP No. 40 Tahun 2010, jabatan fungsional ASN merupakan  jabatan yang pelaksanaan tugasnya didasarkan pada keahlian dan/atau keterampilan tertentu serta bersifat mandiri.

Jabatan ini terdiri dari

  • Jabatan fungsional keahlian: seperti dosen, dokter, akuntan, dll
  • Jabatan fungsional keterampilan: seperti teknisi komputer, perawat, teknisi penelitian dll

3. Jabatan Pimpinan Tinggi ASN

Jabatan ini berfungsi untuk memimpin dan memotivasi setiap pegawai ASN pada instansi pemerintah. Jabatan ini berdurasi selama 5 tahun dan dapat diperpanjang sesuai dengan kebutuhan, kinerja dan kompetensi.

Menurut UU No. 5 Tahun 2015, terdapat 3 jenis jabatan pimpinan tinggi, sebagai berikut

  • Jabatan Pimpinan Tinggi Utama adalah kepala lembaga pemerintahan nonkementerian seperti Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Narkotika Nasional (BNN), Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan lain sebagainya.
  • Jabatan Pimpinan Madya seperti Sekretaris Jenderal Kementerian, Direktur Jenderal, Staf Ahli, dan lain sebagainya.
  • Jabatan Pimpinan Pratama meliputi Kepala biro, asisten deputi, sekretaris direktorat jenderal, sekretaris daerah kabupaten/kota, dan lain-lain. (OL-1)
BERITA TERKAIT