EDY Mulyadi, terdakwa kasus penyebaran berita bohong soal Kalimantan sebagai tempat jin buang anak divonis penjara 7 bulan 15 hari. Polri menghormati putusan tersebut.
"Polri menghormati setiap keputusan pengadilan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Selasa (13/9.
Dedi juga menghormati permintaan hakim kepada jaksa untuk segera membebaskan Edy Mulyadi. Edy diminta dikeluarkan dari tahanan karena vonis yang diterima telah dijalani terdakwa.
"Itu sudah menjadi ranah pengadilan dan hakim yang berkompeten menyampaikan," ujar Dedi.
Baca juga: Edy Mulyadi Didakwa Bikin Onar
Sebelumnya, hakim memerintahkan agar Edy Mulyadi segera dikeluarkan dari tahanan. Pasalnya, vonis yang diterima sama dengan massa penahanan yang telah dijalani.
"Memerintahkan terdakwa segera dikeluarkan dari tahanan," kata hakim ketua Adeng AK saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Bungur Raya, Jakarta Pusat, Senin (12/9).
Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana perbuatan menyiarkan kabar yang tidak pasti atau tidak lengkap. Padahal ia mengerti setidak-tidaknya patut menduga kabar demikian dapat menimbulkan keonaran di masyarakat. Edy Mulyadi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa yakni 7 bulan 15 hari" kata hakim ketua Adeng AK. (OL-1)