03 September 2022, 08:05 WIB

ICT Watch: RI Alami Titik Nadir dalam Perlindungan Data Pribadi


Dinda Shabrina | Humaniora

Istimewa
 Istimewa
Ilustrasi

BERBAGAI indikasi kasus kebocoran data pribadi di ranah digital terjadi di Indonesia. Yang teranyar, publik kembali menerima kabar buruk dengan indikasi kasus kebocoran data para pelanggan telepon seluler prabayar beserta nomor induk kependudukan (NIK).

Koordinator Program ICT Watch, Indriyatno Banyumurti mendesak Menteri Komunikasi dan Informatika, sebagai regulator registrasi pelanggan jasa telekomunikasi, untuk segera mengambil sikap dan langkah tegas dan terencana terkait indikasi kebocoran data dari pelanggan telepon seluler pra-bayar, dan melakukan penyelidikan serta menyampaikan hasilnya secara transparan dan akuntabel kepada publik.

“Kami meminta para pihak, khususnya bagi pengelola data pribadi, untuk memperkuat keamanan infrastruktur teknologi informasi dan layanan/aplikasi digitalnya, guna meminimalisir kerentanan atas keamanan digital yang dapat berakibat pada bobolnya data pribadi. Prosedur dan audit keamanan digital berkala adalah keharusan guna menjamin keamanan data pribadi,” serunya.

Ia mengatakan, sejak 31 Oktober 2017 Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mewajibkan registrasi kepada seluruh pelanggan seluler prabayar. Hal itu tertuang dalam beleid Permenkominfo Nomor 12 Tahun 2016 tentang Registrasi Pelanggan Jasa Telekomunikasi, yang diganti dengan Permenkominfo Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Telekomunikasi.

"Menurut klaim Kominfo melalui rilisnya2, (indikasi) kebocoran data tersebut bukan berasal dari pihaknya. Kominfo pun menyatakan tengah menelusuri lebih lanjut,” kata Banyu.

Sebelumnya, ia mencatat, kasus kebocoran data melibatkan institusi Bank Indonesia (Januari 2022), Data Pasien Kemenkes (Januari 2022), Ditjen Pajak dan Kartu Prakerja (Maret 2022), Badan Intelijen Negara (Agustus 2022), PLN (Agustus 2022) dan data pelanggan Indihome (Agustus 2022).

"Semua institusi tersebut membantah adanya kebocoran data di organisasi mereka, dan pengusutan kasus-kasus tersebut tidak pernah jelas dan terbuka kepada publik," katanya.

ICT Watch mendesak pengampu kebijakan, baik eksekutif maupun legislatif untuk segera menyelesaikan pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi dan mengesahkannya bagi kepentingan keamanan data pribadi masyarakat Indonesia. Saat ini Indonesia, kata Banyu seakan “telanjang” di era digital dengan rezim arus data lintas batas negara saat ini.

“Kami mendukung sepenuhnya dan siap berkolaborasi dengan kegiatan edukasi literasi digital bagi masyarakat yang dilakukan oleh berbagai pihak di Indonesia. Khususnya terkait Jaga Data Pribadi/Privasi dan Keamanan Digital Personal, pemahaman dan kemampuan masyarakat Indonesia secara umum masih perlu dibangun bersama. Sebagai catatan, saat ini ICT Watch telah menyiapkan pula materi edukasi/advokasi tentang Jaga Data Pribadi/Privasi yang dapat diakses melalui alamat http://s.id/jagaprivasi,” tutup dia. (H-2)

BERITA TERKAIT