DRAF RUU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) yang diajukan oleh pemerintah mengintegrasikan tiga UU, yakni UU Sisdiknas, UU Pendidikan Tinggi dan UU Guru dan Dosen. Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI), Cecep Darmawan, menilai integrasi tiga undang-undang itu masih belum cukup.
"Kalau bicara yang terkait pendidikan bukan hanya tiga seharusnya tapi belasan bahkan 20," kata Cecep dalam diskusi daring Ikatan Cendikiawan Muslim Indonesia (ICMI).
Cecep menilai perumusan RUU Sisdiknas untuk tiga undang-undang itu juga masih kurang. Dia menyebut belum tampak harmonisasi dalam tiga UU yang digabungkan tersebut. "Jadi, UU ini perlu diharmonisasi lagi sebagai UU Sisdiknas," tegas dia.
Dia meminta agar tiga undang-undang tersebut lebih diurai lagi. Supaya, saat digabungkan tak ada aturan tumpang tindih. "Jadi, semua pasal bisa mengakomodir prinsip-prinsip pendidikan dengan baik," tutur dia.
Saat rapat kerja bersama Komisi X DPR RI, Selasa (30/8), Mendikbud-ristek Nadiem Makariem menyampaikan, bahwa integrasi 3 UU dalam RUU Sisdiknas akan menjadikannya RUU bersejarah di Indonesia karena dampaknya lebih holistik dan terintegrasi.
Dalam RUU Sisdiknas yang baru, jelasnya, setiap guru bisa menerima tunjangan profesi tanpa harus mengikuti proses sertifikasi. Sedangkan guru non-ASN berhak mendapatkan upah layak dari yayasan sebagai pemberi kerja berdasarkan UU Ketenagakerjaan. “Di situlah pemerintah berencana meningkatkan bantuan operasinal sekolah ke swasta untuk meningkatkan bidang tersebut,” kata Nadiem.
Pengamat pendidikan, Doni Koesuma mengkritisi wacana itu. Sebab, nantinya tenaga pendidik, guru dan dosen itu akan dianggap seperti tenaga kerja di dalam dunia industri. "Padahal, di dalam UU Guru dan Dosen disebutkan bahwa guru, pendidik dan juga dosen, merupakan profesi yang mulia dan bermartabat," katanya.
Ia yang mengikuti perkembangan RUU Sisdiknas sejak awal, juga menyoroti hilangnya pasal terkait tunjangan profesi guru (TPG). Disebutkan dalam pasal 105 draf RUU Sisdiknas, guru atau dosen tidak akan lagi menerima tunjangan profesi guru. (MGN/H-2)