24 August 2022, 21:35 WIB

KHDPK Diyakini Mampu Sejahterakan Rakyat dan Lestarikan Hutan


Abdillah M Marzuqi | Humaniora

Antara
 Antara
Ilustrasi

DIRJEN Perhutanan Sosial dan Kemitraan Lingkungan (Dirjen PSKL) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Bambang Supriyanto mengungkapkan keyakinan pada keberhasilan pelaksanaan kebijakan Kawasan Hutan Dengan Pengelolaan Khusus (KHDPK). Menurutnya, KHDPK telah didahului dengan sejumlah persiapan.

"KHDPK itu didahului dengan yang kita sebut sebagai masa transisi,” ujarnya di Gedung Manggala Wanabakti, Selasa (23/8).

Bambang menjelaskan KHDPK mempunyai tujuan baik yakni mengatasi permasalahan masyarakat di kawasan hutan Jawa. Di samping itu, agar Perhutani dapat lebih fokus pada bisnis usahanya. Menurutnya, salah satu persiapan penting yang telah dilakukan adalah pembentukan kelembagaan berupa unit pelaksana teknis (UPT) yang akan menanggani pengelolaan kawasan hutan di Pulau Jawa.

“Kita sudah menyiapkan kelembagaan. Ada pembentukan UPT baru di Jogja. Namanya Balai PSKL. Jogja nanti dengan seksi wilayah di Jawa Timur, Jawa Tengah, dan Jawa Barat, Banten," tegasnya.

Bambang juga mempertegas keyakinannya dengan keberadaan unit perhutanan sosial (UPS) yang tersebar di wilayah hutan Jawa. UPS juga akan menempati gedung guna mendukung kinerja.

“Kemudian ada 40 UPS (unit perhutanan sosial) bahwa area Perhutani yang masuk KHDPK itu ada asetnya dalam bentuk bangunan. Kita sudah sepakat dengan Perhutani bahwa bangunan-bangunan itu akan dipakai untuk membantu pengelolaan UPS di daerah,” tandasnya.

Skema itu dinilai akan mampu mendorong kesejahteraan masyarakat di sekitar kawasan hutan sekaligus menjaga kelestarian hutan.

“Jadi bayangkan nanti di Jawa akan ada 40 kantor UPS yang dikelola oleh balai dengan seksi tadi. Satu UPS ada 25 orang. Dia akan mengelola sekitar 8.000-20.000 hektare. Jadi pengelolaannya akan intensif. Kita yakin bahwa KHDPK pasti berhasil kalau menurut saya,” tegasnya.

Bambang juga mendasarkan keyakinan pada kejelasan wewenang dan tanggung jawab dalam kebijakan KHDPK.

“Karena kalau kemarin kan rancu. Semuanya sepertinya Perhutani. Padahal untuk urusan penyelenggaraan kehutanan harusnya dari KLHK," pungkasnya. (OL-8)

BERITA TERKAIT