SOSIALISASI pendaftaran dan manfaat Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) dilakukan pada pengusaha sektor jasa konstruksi di Kota Bekasi, Kamis (14/7). Kegiatan ini merupakan upaya BP Jamsostek Cabang Kota Bekasi agar tenaga kerja terlindungi dan aman dalam bekerja termasuk salah satunya pada sektor jasa konstruksi.
Kepala Bidang Kepesertaan Korporasi dan Institusi BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Kota Muhammad Zulkarnaen mengimbau agar seluruh perusahaan pelaksanan proyek untuk mendaftarkan seluruh pekerja proyek mereka sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dari awal berjalannya proyek. Hal ini dilakukan mengingat besarnya resiko kerja dilapangan jadi harus dipastikan seluruh pekerja dalam proyek terlindungi program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian(JKM).
“Sosialisasi ini adalah mengenai tata cara pendaftaran dan manfaat BPJS Ketenagakerjaan segmen Jasa Konstruksi kepada perusahaan pelaksana proyek di bawah Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air Kota Bekasi,” ungkap Zulkarnaen dalam keterangan resmi yang diterima, Jumat (15/7).
Baca juga: Legenda Sepak Bola Eric Cantona Jadi Brand Ambassador Carsome
Kepala Cabang BP Jamsostek Bekasi Herry Subroto menyampaikan, kegiatan ini akan rutin dilaksanakan dimana bertujuan untuk memberikan edukasi terkait Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 44/2015. Dalam PP tersebut disebutkan perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi harus mendaftarkan semua pekerja proyeknya ke dalam perlindungan program JKK dan JKM.
“Pekerja jasa konstruksi, memiliki risiko pekerjaan yang tinggi, sehingga wajib bagi pemberi kerja jasa konstruksi untuk mendaftarkan pekerjanya ke dalam program JKK dan JKM,” jelas dia.
Tujuannya, ungkap Herry, adalah untuk melindungi seluruh pekerja proyek dari risiko pekerjaan sampai dengan proyek selesai bahkan sampai dengan masa pemeliharaan.
“Tenaga kerja yang sifatnya diupah selama masa proyek berlangsung wajib terdaftar dalam program perlindungan jasa konstruksi baik pekerja lepas, borongan, dan paruh waktu,” tandas Herry. (R-3)