12 July 2022, 19:32 WIB

Menko PMK: UU TPKS belum Punya Aturan Turunan, Masih Tumpul


Andhika prasetyo | Humaniora

Antara
 Antara
Menko PMK Muhadjir Effendi saat memberikan paparan.

MENKO Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy mengaku pemerintah dan aparat penegak hukum masih kesulitan untuk mencegah dan menindak kejahatan asusila di Tanah Air.

Pasalnya, UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), yang baru disahkan April lalu, belum memiliki aturan turunan yang lengkap dan rinci untuk implementasi di lapangan.

Baca juga: Presiden: Lakukan Mitigasi untuk Cegah Asusila di Lembaga Pendidikan

"UU-nya sudah turun. Sekarang peraturan turunannya yang kita kebut. Piranti yang paling kita butuhkan untuk melakukan tindakan, baik pencegahan maupun penindakan, itu harus ada payung hukum yang jelas," ujar Muhadjir di Istana Kepresidenan, Selasa (12/7).

Untuk sementara, selagi regulasi turunan disusun, lanjut Muhadjir, para orang tua diimbau lebih waspada dan selektif dalam menentukan arah pendidikan anak. Pengawasan juga harus dilakukan dalam lingkungan pergaulan.

"Semua yang punya keluarga harus lebih waspada, lebih hati-hati. Lebih selektif dalam menetapkan arah pendidikan dan juga teman bermain, teman sebaya dan seterusnya," imbuhnya.

Baca juga: Manipulasi Kekerasan Seksual di Lembaga Pendidikan

Pria yang kini menjabat sebagai Menteri Agama Ad Interim, juga meminta masyarakat tidak takut untuk melapor kepada aparat keamanan atau lembaga swadaya. Dalam hal ini, jika menjadi korban atau mengetahui adanya tindak kekerasan asusila.

"Semakin tinggi kesadaran masyarakat, baik yang jadi korban, maupun yang mengetahui terjadinya praktik itu, saya rasa semakin transparan dan terbuka. Mudah-mudahan dalam waktu dekat, UU TPKS dan produk turunannya bisa segera kita gunakan," tutup Muhadjir.(OL-11)

BERITA TERKAIT