28 June 2022, 18:35 WIB

Ma'ruf Amin: MUI akan Bahas Persoalan Nikah Beda Agama


Kautsar Widya Prabowo | Humaniora

MGN
 MGN
Ilustrasi

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) bakal segera membahas persoalan pernikahan beda agama. Hal itu menyusul putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengesahkan pasangan suami istri (pasutri) beda agama. 

"Akan dibahas di MUI seperti apa di komisi hukum, karena fatwanya memang tidak boleh," ujar Ketua Dewan Pertimbangan MUI Ma'ruf Amin, di Kantor MUI, Jakarta, Selasa (28/6)

Ma'ruf menjelaskan fatwa larangan pernikahan beda agama sudah ada sejak ia menjabat sebagai komisi fatwa MUI. Hal itu tertuang dalam Fatwa MUI nomor 4/MUNASVII/MUI/8/2005 yang dikeluarkan Ma'ruf.

Oleh karenanya, Ma'ruf menegaskan MUI bakal mengeluarkan sebuah aturan terkait pernikahan beda agama. Namun, ia tidak menjelaskan secara rinci bentuk produk hukumnya.

Sebelumnya, PN  Surabaya mengesahkan pasutri beda agama. Pernikahan itu tercatat dalam Penetapan Nomor 916/Pdt.P/2022/PN.Sby.

Bahkan, pasutri berinisial BA dan EDS itu diberikan izin untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kota Surabaya. 

Wakil Humas PN Surabaya, Gede Agung, mengatakan pernikahan beda agama harus tercatat di Dispendukcapil Pemkot Surabaya terlebih dulu. Namun, hal itu juga harus sesuai dengan kesepakatan kedua belah pihak pemohon.

"Iya Pak, dicatat di Disdukcapil. Iya, bisa aja (pernikahan beda agama), tergantung kesepakatan kedua mempelai," kata Gede.

Menurut Gede, hal itu tidak berlaku bagi Islam dan Kristen saja, melainkan, seluruh agama yang sah di Indonesia. (OL-8)

BERITA TERKAIT