PEMBAHASAN Rancangan Undang-Undang tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (RUU PPRT) masih berlanjut. Setelah 18 tahun bergulir, pimpinan DPR diminta segera mengagendakan dan mengesahkan RU PPRT sebagai RUU inisiatif DPR.
Menanggapi hal itu, anggota Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Sudaryatmo mengatakan pihaknya mendorong ada sertifikat kompetensi dan standar penggajian. Ini memunculkan kompetisi sehingga mereka berhak mendapatkan gaji sesuai dengan kebutuhan hidup layak.
Kemudian ia menyoroti pengaturan jam kerja. Soalnya, selama ini jam kerja PRT tidak menentu dan tidak jelas bahkan ada yang menginap di tempat majikan. "Nah tiga hal ini yang paling penting diakomodasi dari standar ketrampilan, salary, dan jam kerja yang harus ditentukan," kata Sudaryatmo kepada Media Indonesia, Minggu (26/6).
Selanjutnya di RUU harus disebutkan bahwa relasi pemberi kerja dan PRT harus dilandasi hubungan ketenagakerjaan.
"Selama ini tidak jelas, semisal ada orang yang merekrut PRT karena kasihan, tetapi yang terjadi dia (majikan) melakukan eksploitasi PRT," sebutnya.
Baca juga: 18 Jemaah Haji Indonesia Dirawat karena Sakit
Oleh karena itu, harus diperjelas bahwa hubungan PRT dan pemberi kerja sebagai ketenagakerjaan sehingga tunduk pada UU Ketenagakerjaan. Tentu kedua belah pihak memilik hak dan kewajiban yang telah disepakati. "Aturan-aturan ketenagakerjaan nanti berlaku, dari upah minimum, kewajiban kepatuhan memberikan BPJS tenaga kerja, BPJS kesehatan," jelasnya.
Dia menegaskan bahwa penting bagi PRT untuk menghindari eksploitasi hingga standar gaji yang tidak jelas. Kondisi ini sejalan dengan tidak jelasnya standar kompetensi.
"Ke depan PRT bisa berkerja dengan spesifikasi yang beragam, seperti baby sitter, merawat orang tua, dan membersihkan rumah. Mereka memiliki spesifikasi sendiri dan tidak bisa serabutan," pungkasnya. (OL-14)