PEMERINTAH akan kembali melakukan seleksi ASN PPPK Guru tahap 3 di tahun 2022 dengan total kebutuhan sebanyak 970.410 formasi. Namun, pemerintah daerah (pemda) baru mengajukan 343.631 formasi.
Wakil Ketua Komisi X DPR Dede Yusuf mengatakan bahwa DPR terus mendorong pemda untuk segera mengajukan formasi. Akan tetap pihaknya juga memaklumi kekhawatiran daerah akan beban tunjangan.
"Masih ada hal yang perlu diselesaikan antara pemerintah pusat dan daerah. Karena daerah merasa akan terkena beban tambahan tunjangan yang menjadi tanggung jawab daerah," ujarnya kepada Media Indonesia, Jumat (17/6).
Menurut Dede, pemerintah pusat hanya kan menanggung gaji ASN PPPK. Sementara untuk tunjangan akan menjadi tanggung jawab daerah, sehingga pemda pun ragu untuk mengajukan formasi sebanyak-banyaknya.
"Makanya pemda hanya mengusulkan biasanya 30%-50% dari kebutuhan karena takut harus mengeluarkan tambahan tunjangan guru," imbuhnya.
Politisi Demokrat itu meminta pemerintah dalam hal ini K/L terkait untuk segera membahas persoalan tersebut. Perlu informasi yang jelas agar tidak ada kekhawatiran dari pemda.
"Ini harus segera didudukkan antara Kemendagri, KemenPAN-RB dan Kemendikbud, juga Kemenag," kata dia.
Di samping itu, sejumlah persoalan yang terjadi pada seleksi tahap 1 dan 2 sudah bisa diselesaikan. Perubahan mekanisme seleksi setelah dilakukan evaluasi menjadi solusi untuk bisa memaksimalkan seleksi PPPK dalam mendukung kesejahteraan guru. (H-2)