PELAYANAN kesehatan nasional harus terus ditingkatkan lewat perbaikan sistem dan kualitas tenaga kesehatan. Upaya revisi Undang-Undang Pendidikan Kedokteran harus diakselerasi agar pemenuhan tenaga kesehatan berkualitas segera terpenuhi.
"Kebutuhan terhadap kualitas kesehatan masyarakat yang memadai sebagai salah satu modal untuk membentuk anak bangsa yang berdaya saing di masa datang mendesak dilakukan. Berbagai upaya untuk mewujudkannya, seperti revisi UU Pendidikan Kedokteran, harus didorong agar segera direalisasikan," kata Wakil Ketua MPR Lestari Moerdijat dalam keterangan tertulisnya, Selasa (14/6).
Pada Senin (13/6), dalam rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR, Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) mendukung langkah DPR merevisi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran. Salah satunya dalam rangka upaya perbaikan pelayanan kesehatan di Indonesia.
Berdasarkan QS Top Universities, peringkat tertinggi yang bisa dicapai Fakultas Kedokteran di Indonesia saat ini berkisar pada posisi 250-500 dunia. Di saat yang sama saat ini Fakultas Kedokteran Universitas Malaysia berada di peringkat 145 dunia. Sedangkan peringkat yang tertinggi di Asia Tenggara yakni Fakultas Kedokteran National University of Singapore (NUS) yang berada di peringkat 24 dunia.
Menurut Lestari, fakta tersebut harus segera dijawab dengan langkah terukur, salah satunya dengan memperbaiki sektor pendidikan kedokteran lewat revisi sejumlah aturan yang ada, seperti pada UU Pendidikan Kedokteran. Rerie, sapaan akrab Lestari, menilai revisi UU Pendidikan Kedokteran menjadi keniscayaan bila melihat perkembangan dunia kesehatan yang sedemikian cepat dan permasalahan sektor kesehatan nasional yang semakin kompleks.
Baca juga: Rerie Harap Alumnus Perguruan Tinggi Ikut Merajut Persatuan dan Kesatuan Bangsa
Kebutuhan terhadap undang-undang yang adaptif di tengah berbagai perubahan yang terjadi di sektor kesehatan, jelas Rerie, mendesak untuk segera direalisasikan. Anggota Majelis Tinggi Partai NasDem itu berharap masyarakat dan para pemangku kepentingan yang memiliki kompetensi di bidang peningkatan kualitas kesehatan dapat memberi masukan dalam proses revisi UU Pendidikan Kedokteran.
Di sisi lain, ujar Rerie, proses legislasi dalam pembahasan revisi UU Pendidikan Kedokteran harus transparan dan terbuka dalam menyerap masukan dari masyarakat. Dengan demikian, tegasnya, hasil revisi UU Pendidikan Kedokteran kelak mampu menjawab permasalahan terkait ketersediaan tenaga kesehatan yang bekualitas sekaligus mendorong peningkatan kualitas kesehatan masyarakat sebagai salah satu syarat untuk menghasilkan anak bangsa yang berdaya saing. (OL-14)