12 June 2022, 21:35 WIB

Mantan Bupati Langkat Ditetapkan Sebagai Tersangka Kepemilikan Satwa Dilindungi


Atalya Puspa | Humaniora

MI/M IRFAN
 MI/M IRFAN
Bupati Langkat Nonaktif Terbit Rencana Perangin Angin tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (19/5/2022).

MANTAN Bupati Langkat Terbit Rencana Perangin Angin (49) ditetapkan sebagai tersangka atas kepemilikan satwa dilindungi. Penetapan tersangka ini berdasarkan hasil gelar perkara antara Balai Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatra, Balai Besar KSDA Sumatra Utara dan Polda Sumatra Utara pada 8 Juni 2022.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka diancam dengan hukuman pidana Pasal 21 ayat (2) huruf a jo Pasal 40 ayat (2) Undang-undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

"Saat ini tersangka merupakan tahanan KPK RI dalam perkara tindak pidana korupsi, sehingga Penyidik Balai Gakkum KLHK akan berkoordinasi dengan KPK RI untuk dapat melanjutkan pemeriksaan TRPA sebagai tersangka," kata Kepala Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatra Subhan, dalam keterangan resmi, Minggu (12/6).

Baca juga: Festival Film Pendek FSM Diharapkan Hidupkan Ekosistem Perfilman

Baca juga: Varian Omikron BA.4 dan BA.5 Masuk Indonesia, Ini Gejalanya

Subhan menyatakan, sejumlah barang bukti berupa 1 ekor elang brontok fase terang, 2 ekor burung beo, 2 ekor jalak bali dan 1 ekor monyet hitam sulawesi telah direhabilitasi di Pusat Penyelamatan Satwa Sibolangit. Sedangkan 1 ekor Orangutan Sumatra direhabilitasi di pusat karantina Orangutan Sumatra.

Ia menuturkan, Kronologi kasus ini bermula ketika Petugas KSDA Sumut mendapat perintah untuk melakukan pengambilan satwa liar dilindungi Undang-Undang pada tanggal 25 Januari 2022 sekitar pukul 14.00 WIB di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat yang diketahui adalah kediaman TRPA. Pada saat yang sama sedang dilakukan kegiatan penyidikan oleh KPK RI yang didampingi Brimobda Sumatra Utara dan Polres Langkat dalam perkara tindak pidana korupsi.

Setelah dilakukan koordinasi dengan penyidik KPK, petugas diperkenankan memasuki komplek rumah. Dari hasil identifikasi di rumah tersangka, ditemukan 1 ekor Orangutan Sumatera, 1 ekor Elang brontok fase terang, 2 ekor Burung Beo, 2 ekor Jalak Bali dan 1 ekor Monyet Hitam Sulawesi.

Pada saat dilakukan konfirmasi dengan penanggung jawab satwa, yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan surat izin kepemilikan satwa liar yang dilindungi Undang-Undang sehingga keseluruhan satwa tersebut diamankan dan dibawa oleh petugas.

Selanjutnya Penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera melakukan penyidikan lebih lanjut untuk menentukan tersangka dari pada kasus ini.

“Saat ini, penyidik Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera masih terus berkoordinasi dengan Polda Sumut untuk menyempurnakan berkas perkara. Ini merupakan hasil kolaborasi antara Balai Gakkum KLHK Wilayah Sumatera dengan Balai Besar KSDA Sumut serta Polda Sumut dalam memberantas kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi Undang-Undang”, tutupnya. (H-3)

BERITA TERKAIT