03 June 2022, 06:37 WIB

Ombudsman Beri Penghargaan Predikat Kepatuhan Tinggi Pelayanan Publik pada Perpusnas


Faustinus Nua | Humaniora

ANTARA FOTO/Indrianto Eko S
 ANTARA FOTO/Indrianto Eko S
Perpusnas

PERPUSTAKAAN Nasional RI (Perpusnas) meraih penghargaan predikat Kepatuhan Tinggi Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI. Perpusnas memperoleh nilai 81,30 dan masuk zona hijau yang merupakan kategori terbaik dalam penilaian.

Wakil Ketua Ombudsman Bobby Hamzar Rafinus mengatakan Ombudsman adalah lembaga negara yang mengawal penyelenggaraan pelayanan publik di Indonesia. Pihaknya mendorong percepatan peningkatan kualitas pelayanan publik melalui survei kepatuhan yang dilakukan secara rutin sejak 2013.

Hasil nilai kepatuhan dikategorikan ke dalam tiga kelompok yaitu zona hijau dengan predikat kepatuhan tinggi, kemudian zona kuning dengan predikat kepatuhan sedang dan zona merah dengan predikat kepatuhan rendah. Berdasarkan penilaian Ombudsman, sebanyak 12 lembaga menerima penghargaan kategori terbaik tersebut.

Pada tahun 2021, penilaian kepatuhan dilaksanakan terhadap 587 instansi dengan rincian 24 kementerian, 15 lembaga, 34 provinsi, 416 pemerintah kabupaten, dan 98 pemerintah kota.

Evaluasi terhadap hasil survei kepatuhan menemukan tantangan besar terkait kepatuhan terhadap pelaksanaan Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, khususnya di tingkat kabupaten.

“Dari 416 kabupaten yang kami survei masih sekitar 226 berpredikat sedang dan 87 berpredikat rendah. Jadi kalau melihat kepada sasaran jangka menengah RPJMN 2020-2024, maka pekerjaan yang besar masih banyak harus kita lakukan untuk meningkatkan jumlah kabupaten dari kepatuhan rendah dan sedang menjadi kepatuhan tinggi,” ungkapnya dalam keterangan resmi, Jumat (3/6).

Baca juga: Kualitas Layanan Publik Meningkat, Kemensos Raih Penghargaan dari Ombudsman RI

Bobby memaparkan dalam upaya proses penyelesaian laporan masyarakat, Ombudsman memiliki satu standar prosedur yang berlaku di seluruh Ombudsman di dunia. Ombudsman sudah membangun mekanisme cukup panjang yang terbagi dalam tiga tahapan yakni tahap penerimaan dan verifikasi, tahap pemeriksaan, serta tahap resolusi dan monitoring.

“Alurnya adalah pelapor menyampaikan aduan atas pelayanan publik, lalu data aduan yang telah masuk diverifikasi, setelah itu dilakukan pemeriksaan dokumen, pada akhirnya penyelesaian aduan ditindaklanjuti dengan beberapa metode penyelesaian masalah yang ada di Ombudsman,” paparnya.

Anggota Ombudsman Dadan S. Suharmawijaya menyampaikan pada Triwulan I Tahun 2022, Ombudsman berupaya merespons isu terkini yakni penyelesaian laporan dan pencegahan maladministrasi. Pada periode tersebut, pihaknya menerima laporan atas dugaan maladministrasi dalam pelayanan publik sebanyak 2.706 pengaduan.

“Dari jumlah pengaduan tersebut terdapat 1.766 laporan masyarakat, kemudian 893 quick response, dan 36 laporan investigasi atas prakarsa sendiri. Selain itu, terdapat 2.564 konsultasi non-laporan dan 596 tembusan. Pada periode ini, laporan yang diselesaikan sebanyak 1.904,” jelasnya.

Penganugerahan predikat kepatuhan standar pelayanan publik merupakan wujud komitmen Ombudsman untuk terus mendorong pelayanan publik menuju era digitalisasi. Komitmen itu untuk terus mengawal penyelenggaraan pelayanan publik di seluruh pelosok Nusantara.

Dengan melaksanakan survei kepatuhan, Ombudsman berharap peningkatan jumlah instansi yang memiliki predikat kepatuhan terbaik. Sehingga mampu mewujudkan pelayanan publik yang berbasis teknologi, transparansi, cepat, mudah dalam rangka mewujudkan pelayanan publik yang prima.

Adapun, piagam penghargaan diserahkan oleh Dadan kepada Sekretaris Utama Perpusnas, Ofy Sofiana, di Gedung Ombudsman RI, pada Kamis (2/6).(OL-5)

BERITA TERKAIT