29 May 2022, 22:05 WIB

Respons Wabah PMK, MUI Matangkan Fatwa Pelaksanaan Kurban


Ferdian Ananda Majni | Humaniora

Antara
 Antara
Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Sholeh (paling kanan).

MAJELIS Ulama Indonesia (MUI) menyusun panduan ibadah kurban 1443 H/2022 untuk antisipasi penyakit mulut dan kuku (PMK) yang tengah marak di sejumlah daerah.

Ketua MUI Bidang Fatwa, KH Asrorun Niam Sholeh, mengatakan panduan kurban untuk pelaksanaan tahun ini tengah dimantangkan sebelum disampaikan kepada masyarakat.

"Masih sedang dimatangkan," kata pria yang akran disapa Kiai Niam itu kepada Media Indonesia Minggu (29/5).

Penyusunan panduan ini melibatkan masukan sejumlah pihak, antara lain pakar dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Kementerian Pertanian. Oleh karena itu, MUI melakukan pembahasan intensif untuk menyusun pedoman keagamaan dalam ibadah kurban 1443 H tersebut.

Sebelumnya, Komisi fatwa melakukan rapat khusus untuk menyiapkan draf dan juga sidang fatwa untuk membahas panduan baik nanti dalam bentuk fatwa atau khusus sebagai bentuk panduan atau pedoman dari Komisi Fatwa MUI.

Menurutnya fatwa terkait dengan ibadah kurban kali ini membutuhkan penjelasan utuh mengenai ihwal PMK yang sedang terjadi, dampaknya dan upaya serta langkah mitigasinya.

"Untuk itu MUI mengundang dan mendengar penjelasan ahli dari IPB dan kementan sebagai penanggung jawab,” ujarnya. (H-2)

BERITA TERKAIT