29 May 2022, 20:15 WIB

Wabah PMK, Kementan Imbau DKM Potong Kurban di Rumah Pemotongan Hewan


Ferdian Ananda Majni | Humaniora

Antara/Ramhad
 Antara/Ramhad
Tiga ekor sapi dikarantina karena terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) di Lhokseumawe, Aceh.

PENYAKIT mulut dan kuku (PMK) masih mewabah, menjelang tibanya Idul Adha. Kementerian Pertanian berharap masyarakat bisa melaksanakan kurban melalui rumah pemotongan hewan (RPH) atau tempat yang mengantongi izin dari pemerintah.

“Mohon Majelis Ulama Indonesia (MUI) agar mengimbau masyarakat agar DKM memaksimakkan memotong daging kurbannya di RPH dan tempat yang mendapat izin dinas saja, dan hanya dilakukan saat hari H, untuk meminimalkan risiko penularan,” kata anggota Komisi Ahli Kesehatan Hewan Kesehatan Masyarakat Veteriner, dan Karantina Hewan, Kementerian Pertanian, Dr med vet drh Denny Widaya Lukman, seperti dilansir dari laman MUI.

Hal ini, tegasnya, demi mengurangi tingkat pencemaran lingkungan yang berasal dari penularan virus PMK hewan kurban.

Ia menjelaskan virus PMK ini tidak memiliki dampak apapun pada kesehatan manusia, imbauan ini murni ditujukan untuk mencegah pencemaran lingkungan dan menularnya virus PMK kepada hewan ternak dan nonternak lainnya.

“Ini adalah masalah serius pada hewan, kita mengatur lalu lintas peredaran daging kurban, harapannya jikalau ada kemungkinan virus ada di bagian tubuh hewan yang dipotong kemudian tidak terdeteksi, maka tidak akan jatuh/mencemari lingkungan yang nantinya lingkungan itu akan menyebarkan penyakit tersebut ke ternak yang lain,” jelas anggota tim pakar penyusun Surat Edaran kurban pada masa Pandemi Covid-19 dan wabah PMK dari Kementan itu.

Virus PMK menurutnya tidak membahayakan bagi kehidupan manusia, namun penanganan yang salah pada daging hewan kurban yang terinfeksi bisa mencemari lingkungan. (H-2)

BERITA TERKAIT