KEMENTERIAN Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) tengah menyiapkan unit kerja khusus untuk memastikan implementasi UU TPKS berjalan baik. Hal itu sesuai mandat UU TPKS yang diatur lewat aturan turunannya.
"Sudah ada (unit kerja). Kelembagaan mandat UU TPKS. Untuk di pusat adalah PPT dan di daerah UPTD PPA di seluruh provinsi dan kabupaten/kota seluruhnya diatur dengan Perpres," ujar Sekretaris Kementerian PPPA Pribudiarta Nur Sitepu kepada Media Indonesia, Senin (16/5).
Baca juga : Hepatitis Akut tak Berhubungan dengan Vaksin Covid-19
Menurutnya, unit kerja tersebut tengah disiapkan untuk melaksanakan mandat UU TPKS. Unit kerja itu akan menjamin implementasi UU hingga ke tingkat daerah. Sehingga, semua pengaduan atau kasus terkait kekerasan seksual bisa ditangani dengan baik.
Kementerian PPPA juga tengah merancang aturan turuan dari UU TPKS. Peraturan Pemerintah dan Perpres disiapkan sebagaimana mandat dari UU TPKS yang sudah disahkan DPR RI beberapa waktu lalu. (OL-7)