SEKARANG tengah ramai diperbincangkan terkait lesbian, gay, biseksual, transgender (LGBT). Bagaimanakah pandangan empat imam mazhab yang menjadi pegangan umat Islam di seluruh dunia?
Empat imam mazhab sepakat tanpa ada perbedaan pendapat bahwa LGBT merupakan suatu dosa besar. Hanya, mereka berbeda pendapat tentang hukuman bagi pelaku LGBT.
Imam Syafii
Dalam tulisan berjudul Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender (LGBT) Perspektif Imam Syafii, Hukum Islam dan Hukum Positif karya H Suwardin, Imam Syafi'i menginginkan agar pelaku LGBT diberi hukuman rajam dengan batu sampai mati bagi pelaku sodomi, baik perjaka maupun gadis. Ini karena Imam Syafii melihat sodomi atau liwath dianggap sebagai suatu perbuatan yang sangat terkutuk dan dianggap sebagai jarimah (tindak pidana). Dalam perspektif Syafi'i tanpa memandang pelakunya, baik dilakukan oleh orang yang belum menikah atau orang yang sudah menikah, hal itu disebut sebagai fahisyah dan dianggap sebagai melawan hukum.
Hal itu juga tidak mengurangi nilai kepidanaannya, walaupun hal itu dilakukan secara sukarela atau suka sama suka. Meskipun tidak ada yang merasa dirugikan, sodomi dipandang sebagai pelanggaran seksualitas yang sangat tercela, tanpa kenal prioritas. Hubungannya dengan hukuman rajam bagi pelaku sodomi di sini, Imam Syafi'i menyamakannya dengan zina dalam hal segi perbuatan, hukuman, dan penyimpangan karena orang yang melakukan sodomi itu akalnya kurang sehat dan punya akhlak moral yang tidak baik serta bejat.
Imam Abu Hanifah
Pendiri mazhab Hanafi itu berpendapat bahwa praktik homoseksual tidak dikategorikan zina dengan sejumlah alasan. Pertama, tidak ada unsur (kriteria) kesamaan antara keduanya, unsur menyia-nyiakan anak, dan ketidakjelasan nasab (keturunan) dalam praktik homoseksual. Kedua, berbeda jenis hukuman yang diberlakukan para sahabat. Berdasarkan kedua alasan ini, Abu Hanifah berpendapat bahwa hukuman terhadap pelaku homoseksual yakni ta'zir atau diserahkan kepada penguasa atau pemerintah.
Imam Malik
Praktik homoseksual dikategorikan zina dan hukuman yang setimpal untuk pelakunya yaitu dirajam, baik pelakunya muhshan (sudah menikah) atau gair muhshan (perjaka). Ia sependapat dengan Ishaq bin Rahawaih dan As Sya'bi.
Imam Hambali
Praktik homoseksual dikategorikan zina. Mengenai jenis hukuman yang dikenakan kepada pelakunya beliau punya dua riwayat (pendapat). Pertama, dihukum sama seperti pezina. Kalau pelakunya muhshan (sudah menikah), dihukum rajam. Kalau pelakunya gair muhshan (perjaka), dihukum cambuk 100 kali dan diasingkan selama satu tahun. Pendapat ini dinilai yang paling kuat. Kedua, dibunuh dengan dirajam, baik dia itu muhshan maupun gair muhshan.
Baca juga: Makan Sahur Wajib Berhenti saat Awal atau Akhir Azan Subuh?
Sebagai tambahan, Imam Nawawi--ulama Syafiiyah--mengatakan dalam kitabnya Al-Majmu' Syarhul Muhadzhab: Jilid 25, Halaman 182:
أجمع أهل العلم على تحريم اللواط وأنه من الكبائر وذمه الله تعالى فى كتابه وذمه رسول الله صلى الله عليه وسلم، فقال الله تعالى : "ولوطا إذ قال لقومه أتأتون الفاحشة ما سبقكم بها من أحد من العالمين. إنكم لتأتون الرجال شهوة من دون النساء بل أنتم قوم مُسرفون" [الأعراف : ۸۰ - ٨١].
Para ulama telah ijmak atas keharaman homoseksual, dan sungguh itu termasuk dosa besar yang Allah telah mengutuknya di dalam kitab-Nya serta Rasulullah Shallallahu 'Alaihi Wa Sallam pun mencelanya. Karenanya Allah Ta'ala berfirman, 'Dan ketika Luth berkata kepada kaumnya, 'Mengapa kalian mengerjakan perbuatan keji itu yang belum pernah dilakukan seorangpun sebelum kalian. Sesungguhnya kalian mendatangi lelaki untuk melepaskan nafsu kalian, bukan kepada wanita, bahkan kalian ini kaum yang melampaui batas (Al-A'raf: 80-81)." (OL-14)