27 April 2022, 06:42 WIB

Cuti Bersama ASN 2022, 29 April dan 4 Hingga 6 Mei


Basuki Eka Purnama | Humaniora

ANTARA/M Risyal Hidayat
 ANTARA/M Risyal Hidayat
Sejumlah ASN bersiap meninggalkan ruangan pada hari pertama bulan Ramadan 1443 Hijriah di Gedung Balai Kota DKI Jakarta.

PRESIDEN Joko Widodo telah menandatangani Keputusan Presiden Republik Indonesia (Keppres) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Cuti Bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara Tahun 2022.

Aturan yang ditandatangani pada 26 April 2022 itu diterbitkan dengan pertimbangan, dalam rangka mewujudkan efisiensi dan efektivitas hari kerja.

Aturan juga diterbitkan untuk memberi pedoman bagi instansi pemerintah dalam melaksanakan cuti bersama 2022.

Baca juga: ASN di Sumsel Dilarang Bawa Mobil Dinas untuk Mudik Lebaran

"Menetapkan cuti bersama Pegawai Aparatur Sipil Negara tahun 2022 yaitu pada tanggal 29 April, 4, 5, dan 6 Mei 2022 (Jumat, Rabu, Kamis, dan Jumat) sebagai cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah," bunyi Diktum Kesatu peraturan yang dapat diakses pada laman JDIH Sekretariat Kabinet ini.

Dalam Diktum Kedua ditegaskan cuti bersama itu tidak mengurangi hak cuti tahunan pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Sedangkan pada Diktum Ketiga disebutkan pegawai Aparatur Sipil Negara yang karena jabatannya tidak diberikan hak atas cuti bersama, hak cuti tahunannya ditambah sesuai dengan jumlah cuti bersama yang tidak diberikan. (Ant/OL-1) 

BERITA TERKAIT