21 April 2022, 00:05 WIB

Pejaten Shelter Komitmen Terus Bantu Hewan yang Ditelantarkan 


Mediaindonesia.com | Humaniora

Dok. Pejaten Shelter
 Dok. Pejaten Shelter
Susana Somali bersama sejumlah hewan yang ditampungnya di Pejaten Shelter

KECINTAAN terhadap Hewan mendorong dokter patologi klinik, Susana Somali mendirikan Pejaten Shelter 13 tahun silam. Tempat itu didedikasikan Susana untuk melindungi dan merawat hewan-hewan yang ditelantarkan dan sakit. 

Di Pejaten Shelter yang ada di kawasan Jakarta Selatan, saat ini menampung ribuan anjing dan kucing dan binatang mamalia seperti monyet, kukang, kambing, ada juga kura-kura, dan lain-lain. Susan dengan sabar setiap hari memberikan makan-minum dan melakukan perawatan terhadap hewan tersebut. 

"Aktifitas rutinnya memberi makan dan minum dan melakukkan perawatan-perawatan apabila ada binatang-binatang nya yang mengalami sakit," jelas kata Susan dalam keterangannya. 

Pejaten Shelter, lanjut Susana, juga selalu sigap dan responsif terhadap laporan penelantaran hewan yang terjadi di masyarakat. Terbaru, Pejaten Shelter menyelamatkan anjing yang dilaporkan warga ditelantarkan dan mengalami penyiksaan di kawasan Bogor, Jawa Barat. 

Dalam laporan warga melalui media sosial tersebut, ada seekor anjing yang dikurung bertahun-tahun dengan kandang yang kecil, sehingga tidak layak untuk ditempati dan lehernya dililit tambang berlapis-lapis hingga mengakibatkan luka yang cukup dalam pada bagian lehernya, terdapat juga luka di bagian bibir dan infeksi dibagian kemaluan si Anjing. 

Baca juga : 80,67% Remaja Sudah Divaksinasi Dosis Lengkap

"Dengan sigap kru Pejaten Shelter segera me-rescue anjing tersebut dan dibawa ke Jakarta untuk mendapatkan perawatan intensif di salah satu klinik hewan yang sudah bekerja sama dengan Pejaten Shelter dan Puji Syukur anjing yang di rescue kemarin sudah lebih baik," ujar Susana. 

Susana berharap, warga semakin peduli dengan kesejahteraan hewan, terlebih saat ini sudah ada Undang-Undang (UU) nomor 18 tahun 2009 dan UU No. 41 tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan yang mengatur bahwa setiap orang dilarang untuk menganiaya dan/atau menyalahgunakan hewan yang mengakibatkan hewan menjadi cacat dan/atau tidak produktif. 

Dalam KUHP, lanjut Susana, juga ada Pasal 302 yang mengatur bahwa seseorang yang melakukan penganiayaan kepada hewan (baik ringan maupun berat) dapat dipidana maksimal 9 bulan dan denda maksimal Rp400 ribu. 

"Pemerhati binatang diharapkan dapat ikut membantu kegiatan-kegiatan terkait dalam hal pemeliharaan, perawatan dan dukungan lainnya seperti donasi untuk sterilisasi, pemasokkan bahan pangan untuk para binatang-binatang yang berada di shelter ataupun binatang yang di rescue, karena setiap harinya ada saja binatang-binatang yang terlantar di tampung di shelter ini baik dalam keadaan sehat maupun keadaan sakit," pungkasnya. (RO/OL-7)

BERITA TERKAIT