18 April 2022, 18:01 WIB

Belum Punya BPJS Kesehatan ? Begini Cara Daftar Kepesertaan BPJS Kesehatan Via Apliasi 


Miskah Syifa Putri | Humaniora

Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
 Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Peserta BPJS Kesehatan mendaftar melalui aplikasi Moblie JKN

CARA mendaftar menjaid peserta BPJS Kesehatan kini semakin mudah. Masyarakat tidak perlu lagi datang langsung dan mengantri ke kantor cabang BPJS Kesehatan terdekat. Pendaftaran BPJS Kesehatan kini bisa dilakukan secara online menggunakan ponsel via aplikasi mobile JKN. 

BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS). Kehadiran BPJS Kesehatan berupaya menjamin kesehatan masyarakat di Indonesia. 

Tujuannya adalah untuk menjamin agar seluruh rakyat Indonesia memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan. 

Setelah menjadi peserta BPJS Kesehatan, masyarakat hanya perlu membayar iuran setiap bulannya berdasarkan kelas layanan yang diambil. 

Pembayaran iuran BPJS Kesehatan harus dilakukan paling lama tanggal 10 setiap bulannya. Adapun besaran iuran BPJS Kesehatan tahun 2022 untuk kelas I sebesar Rp150.000, kelas II sebesar Rp100.000, dan Kelas III sebesar Rp35.000. 

Dan jangan lupa untuk membayar tagihan setiap bulannya sesuai dengan kelas yang diambil, karena jika terlambat akan dikenakan denda keterlambatan pembayaran. 

Baca juga : Vaksinasi Dasar Lengkap Anak Perlu Ditingkatkan

Cara Pendaftaran BPJS Online 

  • Buka aplikasi Mobile JKN. Klik Daftar.  
  • Pilih Pendaftaran Peserta Baru.  
  • Baca ketentuan pendaftaran, klik Setuju.  
  • Masukkan NIK KTP. Ketik kode captcha. Halaman akan menampilkan daftar data keluarga dan calon peserta BPJS Kesehatan.  
  • Isi data diri, lalu klik Selanjutnya.  
  • Pilih fasilitas kesehatan (faskes) yang diinginkan, termasuk dokter gigi. 
  • Masukkan alamat email yang aktif. Klik Simpan.  
  • Kode verifikasi akan dikirimkan ke alamat email yang didaftarkan.  
  • Cek email masuk dan salin kode verifikasi tersebut ke aplikasi Mobile JKN.  
  • Peserta akan mendapatkan virtual account untuk pembayaran premi.  
  • Pembayaran iuran bisa dilakukan melalui e-commerce, mobile banking, ATM, kantor pos, atau di berbagai merchant BPJS Kesehatan seperti minimarket. 
  • Kartu BPJS Kesehatan akan tersedia secara virtual di aplikasi Mobile JKN dan dapat didownload. 

Jika sudah selesai mendaftar BPJS Kesehatan secara online dan melakukan pembayaran, peserta sudah resmi terdaftar di BPJS Kesehatan. 

Jika memiliki kendala dalam pendaftaran, bisa menghubungi BPJS Kesehatan melalui nomor 165. Selain itu, juga bisa menghubungi layanan PANDAWA yang beroperasi setiap hari Senin-Jumat Pukul 08.00-15.00 waktu setempat. (OL-7)

BERITA TERKAIT