VAKSINASI booster menjadi syarat untuk melakukan mudik lebaran tahun 2022. Masyarakat diminta untuk tidak menunda vaksinasi booster agar saat mudik sudah tercipta antibodi dalam tubuh.
Antibodi mulai terbentuk pada 1 sampai 2 minggu pascavaksinasi booster. Pemerintah meminta masyarakat untuk melakukan vaksinasi booster jauh-jauh hari sebelum mudik sesuai jadwalnya.
Di samping itu, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI siapkan pos layanan vaksinasi booster di jalur mudik untuk mempermudah pemudik mendapatkan vaksinasi tersebut. Fasilitas ini bisa dimanfaatkan oleh masyarakat yang memiliki jadwal vaksinasi booster tepat saat mudik lebaran.
Juru Bicara Vaksinasi Covid-19, Kemenkes, dr. Siti Nadia Tarmizi, mengatakan pemberian vaksinasi pada pos mudik itu sebagai upaya terakhir. Namun masyarakat dihimbau untuk tetap melakukan vaksinasi booster sebelum mudik supaya perlindungan imunitas sudah ada saat melakukan mudik.
“Kita mengimbau kepada masyarakat kalau kita mau mudik nyaman dan aman hendaknya segera vaksin booster, jangan dipaksain vaksinasi booster pada saat mudik sehingga menghindari penumpukan keramaian di tempat vaksin,” kata Nadia dalam keterangannya, Jumat (15/4).
Untuk jumlah dan penempatan pos, lanjutnya, akan dikoordinasikan dengan Kementerian Perhubungan, TNI, dan Polri. Karena ini terkait juga dengan persediaan SDM maupun juga pengelolaan rantai dingin vaksinnya. Jumlah vaksin yang disediakan pada saat mudik lebaran ini, lanjut Nadia, disesuaikan dengan jumlah pos mudik. Sebagai contoh pos mudik besar bisa mencapai 1.000 dosis, sementara posko kecil mungkin sekitar 150 sampai 300 dosis.
Selanjutnya, jika ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI) prosedur penanganan KIPI tetap disiapkan. “Jadi akan ada ambulans yang standby yang nanti akan membawa kalau memang ada kasus KIPI yang tentunya sesuai kriteria butuh perawatan di rumah sakit. Tapi kalau KIPI nya ringan cukup dengan minum pereda nyeri seperti paracetamol,” ujarnya.
Selain itu untuk para pengelola berbagai moda transportasi kita meminta untuk memastikan semua pengemudi dan juga staf pendukungnya sudah mendapatkan vaksinasi booster sesuai dengan jadwalnyaa sebelum masa mudik.
Sementara itu, pemerintah melakukan penyesuaian kebijakan perjalanan di Indonesia selama bulan Ramadan dan Idul Fitri. Apalagi laju mobilitas penduduk Indonesia diperkirakan akan meningkat seiring kegiatan mudik lebaran diperbolehkan, pembebasan visa untuk penduduk ASEAN, dan visa yang berlaku saat kedatangan.
"Untuk semua pelaku perjalanan, baik domestik maupun kedatangan internasional, harap perhatikan aturan yang ada sebelum memutuskan untuk melanjutkan perjalanan keliling Indonesia," sebut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Prof. Wiku Adisasmito.
Khusus pengaturan perjalanan domestik pada semua moda transportasi, Pertama, tidak wajib hasil tes covid-19 jika telah booster. Sebaliknya, jika belum maka hasil tes negatif diwajibkan.
Kedua, orang yang telah divaksinasi dua kali harus menunjukkan hasil tes antigen negatif yang diambil 1x24 jam atau PCR yang diambil 3x24 jam sebelum keberangkatan.
Ketiga, untuk yang baru divaksinasi satu kali harus menunjukkan hasil tes PCR negatif 3X24 jam sebelum keberangkatan.
Selain itu, bagi yang tidak dapat divaksinasi karena kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta, harus menunjukkan hasil tes PCR negatif yang diambil 3 x 24 jam sebelum keberangkatan serta surat keterangan resmi dari rumah sakit. Disamping itu, anak usia 6 - 17 tahun wajib testing mengingat belum bisa vaksin booster.
Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum divaksinasi. Tetapi, harus beserta pendamping perjalanan yang telah memenuhi persyaratan perjalanan domestik.
"Perlu dicatat bahwa pemerintah akan terus meningkatkan aksesibilitas vaksinasi anak. Namun demikian, mengingat masih terbatasnya laporan mengenai uji coba vaksinasi untuk anak usia kurang dari 6 tahun serta vaksinasi booster untuk anak secara umum, pemerintah akan fokus pada pencapaian target vaksinasi untuk kelompok rentan seperti lansia," jelas Wiku.
Sementara itu, khusus untuk perjalanan internasional yang masuk Indonesia, ada beberapa ketentuan seperti, pertama, semua wisatawan asing wajib mengunduh aplikasi PeduliLindungi dan mengisi data diri.
Untuk yang memiliki kondisi kesehatan tertentu atau penyakit penyerta sehingga tidak dapat divaksinasi, harus disertai surat keterangan resmi dari rumah sakit di negara asalnya. Kemudian wisatawan asing yang terkonfirmasi positif covid-19 dalam 30 hari terakhir, dan dinyatakan tidak menular (post-covid recovery), dikecualikan menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi covid-19 dan hasil RT-PCR negatif sebelum keberangkatan.
Sebagai gantinya, wajib pemeriksaan RT-PCR pada saat kedatangan. Serta menunjukkan surat keterangan dokter atau surat keterangan sembuh covid-19 dari Rumah Sakit Pemerintah negara keberangkatan atau kementerian kesehatan negara asal menyatakan yang bersangkutan tidak lagi aktif menularkan covid-19.
Kedua, tes masuk wajib bagi wisatawan asing yang diduga bergejala atau yang mirip gejala covid-19. Misalnya, suhu tubuh di atas batas normal 37,5 derajat celcius dan orang yang tergolong post-covid recovery.
Ketiga, kewajiban karantina terpusat 5x24 jam diperuntukkan bagi wisatawan asing dewasa yang baru menerima vaksinasi dosis pertama paling lambat 14 hari sebelum keberangkatan, atau yang tidak sama divaksin sekali dan wisatawan asing berusia kurang dari 18 tahun yang didampingi.
Keempat, kewajiban pengujian ulang PCR pada hari ke-4 kedatangan wajib bagi wisatawan asing yang juga wajib dikarantina sebagai syarat untuk menyelesaikan masa karantina. Sementara itu, wisatawan asing yang tidak divaksinasi karena alasan kesehatan disarankan berinisiatif memeriksakan diri untuk keselamatan bersama.
Di sisi lain, dengan ketidakpastian kondisi kasus covid-19, Indonesia juga melakukan seperti yang dilakukan negara lain. Misalnya Thailand dan Chili untuk pariwisatanya, dan Denmark dan Singapura untuk kegiatan sehari-harinya). Yang mana harus melanjutkan upaya pemulihannya di sektor lain seperti pendidikan, ekonomi, pariwisata dan lain-lain.
Jika merujuk temuan Bank Dunia pada tahun 2021, guncangan pada sektor ekonomi di berbagai negara disumbang kebijakan pembatasan aktivitas masyarakat dan perilaku masyarakat. Keduanya mampu berdampak pada penurunan intensitas perilaku ekonomi, baik karena keterbatasan ruang gerak, maupun karena penurunan produktivitas akibat munculnya kasus baru dan kematian.
"Meski penyesuaian kebijakan pemerintah terbaru menunjukkan beberapa pelonggaran pada aspek mobilitas, namun pemerintah tetap menyeimbangkannya dengan memastikan tetap menerapkan protokol yang ketat, seperti wajib menggunakan masker," pungkas Wiku. (H-1)