KEMENTERIAN Kesehatan (Kemenkes) memastikan masyarakat yang menerima vaksin merek Janssen (J&J) bisa menerima vaksin dosis ketiga atau booster. Meskipun, vaksin Janssen merupakan dosis tunggal.
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran Dirjen P2P Kemenkes Nomor SR.02.06/II/1188/2022 tentang Penambahan Regimen Vaksinasi Covid-19 Dosis Lanjutan (Booster).
“Penerima vaksin Janssen (J&J) dapat memperoleh vaksinasi booster jenis Moderna,” kata juru bicara vaksinasi covid-19 Kemenkes Siti Nadia Tarmizi dalam keterangan tertulis, Minggu (10/4)
Nadia menyebut interval dosis tunggal dengan dosis ketiga ialah tiga bulan. Pemerintah bakal mendorong akselerasi laju vaksinasi bagi masyarakat.
“Warga yang tidak punya handphone atau belum punya nomor induk kependudukan, mekanisme penerima vaksin booster masih bisa dibantu petugas secara manual, dengan menunjukkan kartu vaksin,” papar dia.
Menurut Nadia, petugas di lapangan sudah memahami teknis verifikasi vaksinasi. Sebab, vaksin Janssen sudah terdaftar dalam sistem sebagai dosis pertama dan kedua di seluruh kabupaten/kota.
“Pendataan vaksinasi sampai saat ini tidak ada masalah bila penerima vaksin Janssen akan melakukan booster,” pungkasnya. (OL-8)