06 April 2022, 17:47 WIB

Presiden: Cuti Bersama Idulfitri Jatuh pada 29 April dan 4-6 Mei 


Andhika Prasetyo | Humaniora

Antara.Raisan Al Farisi
 Antara.Raisan Al Farisi
Penumpang bus AKAP diminta melakukan pemindaian aplikais Peduli Lindungi sebagai syarat perjalanan

PRESIDEN Joko Widodo menetapkan tanggal cuti bersama Idul Fitri pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022. Ketetapan tersebut akan melengkapi libur nasional yang jatuh pada 2 dan 3 Mei 2022. 

“Pemerintah telah menetapkan libur nasional Hari Raya Idul Fitri 1443 H pada 2 dan 3 mei 2022 dan juga menetapkan cuti bersama pada 29 April, 4, 5 dan 6 Mei 2022,” ujar Jokowi di Istana Bogor, jawa Barat, Rabu (6/4). 

Kepala negara mengatakan jatah libur tambahan itu bisa digunakan untuk bersilaturahmi dengan orang tua, keluarga dan handai taulan di kampung halaman. Namun, ia kembali mengingatkan bahwa pandemi belum sepenuhnya selesai. 

“Oleh karena itu, kita semua harus selalu waspada. Bagi yang belum, bersegeralah melengkapi vaksin booster. Masyarakat juga harus tetap menjalankan protokol kesehatan secara disiplin dan menggunakan masker di tempat umum atau di dalam kerumunan,” tutur mantan wali kota Solo itu. 

Baca juga : Presiden: Perhatikan Seluruh Aspek Pendukung Pelaksanaan Mudik 

Pemerintah memprediksi, pada tahun ini, sebanyak 85 juta orang akan mudik. Angka tersebut jauh lebih tinggi dari jumlah pemudik di 2019 yang hanya berada di kisaran 20 juta orang. 

Dari total 85 juta orang itu, Jokowi menambahkan, pemudik yang berasal dari Jabodetabek diperkirakan mencapai 14 juta orang dan 47% di antara mereka menggunakan kendaraan pribadi. 

“Tentunya pemerintah akan bekerja keras memberi pelayanan maskimal sehingga pemudik bisa melakukan perjalanan dengan aman dan nyaman,” tandasnya. (RO/OL-7)

BERITA TERKAIT