KEMENTERIAN Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) berjanji akan segera menyelesaikan masalah perkebunan sawit ilegal di dalam kawasan hutan, seperti yang diminta oleh Komisi IV DPR. Untuk mempercepatnya, KLHK pun telah membentuk tim task force, yang akan mulai bekerja di wilayah Kalimantan Tengah dan Riau.
"Kami akan siapkan data-data identifikasi tersebut dan sesuai jadwal kami akan selesaikan segera dengan adanya task force atau satgas untuk percepatan penyelesaian ini," kata Dirjen Planologi Kehutanan Dan Tata Lingkungan, Ruandha Agung Sugardiman dalam agenda Rapat Dengar Pendapat bersama dengan Komisi IV DPR RI, Rabu (6/4).
Berdasarkan data yang dihimpun oleh KLHK ada seluas 16,3 juta hektare kebun sawit di Indonesia. Adapun, kebun sawit yang ada dalam kawasan APL atau bukan kawsan hutan yakni seluas 13 juta hektare. Sementara itu yang ada dalam kawasan hutan ada sebanyak 3,3 juta hektare.
Dari jumlah tersebut, yang belum berproses atau mengantongi permohonan ada seluas 2,4 juta hektare, yang merupakan kebun milik korporasi dan masyarakat. Sementara itu yang sedang dalam proses permohonan yakni sebanyak 713.229 hektare.
Selanjutnya, berdasarkan data KLHK, luas kebun sawit yang ada di Provinsi Riau yakni sebanyak 3,3 juta hektare. Dari jumlah tersebut yang terletak di area bukan kawasan hutan ada seluas 1,9 juta hektare dan dalam kawasan hutan ada seluas 1,4 juta hektare. Sementara itu yang belum memiliki izin ada sebanyak 1,4 juta hektare dan yang dalam proses permohonan izin ada sebanyak 19.401 hektare.
Berikutnya, di Kalimantan Tengah ada seluas 1,7 juta hektare kebun sawit. Di mana sebanyak 972.093 hektare ada di luar kawasan hutan dan 806.387 ada di dalam kawasan hutan. Sementara itu ada sebanyak 385.321 hektare kebun sawit yang belum memiliki izin dan 637.501 hektare yang dalam proses permohonan.
Ruandha menegaskan, dalam hal percepatan penanganan kebun sawit ilegal, ia bersama jajarannya telah melakukan serangkaian upaya. Diantaranya melakukan sosialisasi intensif kepada masyarakat, pelaku usaha perkebunan kelapa sawit dan pemerintah daerah.
Selain itu, inventarisasi objek dan data subjek berupa STDB, izin atau hak kepelimikan sawit yang terbangun dalam kawasan hutan dengan dukungan asosiasi petani sawit, Kementerian Pertanian dan Kementerian ESDM.
"Upaya lainnya yang dilakukan dengan percepatan kegiatan verifikasi lapangan untuk 110A dan 110B sehingga penyelesaian sawit dalam kawasan hutan dapat segera tuntas dan membentuk task force identifikasi sawit dalam kawasan hutan, khususnya untuk Kalteng dan Riau," beber Ruandha. (H-2)