MENTERI Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nadiem Makarim dan Menteri Agama Yaqut Cholil Quomas menyampaikan pernyataan bersama terkait isu madrasah yang akan dihapus atau dihilangkan dari revisi Rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas). Keduanya menegaskan bahwa bahwa madrasah akan tetap ada dalam RUU Sisdiknas.
"Sedari awal tidak ada keinginan atau pun rencana menghapus sekolah, madrasah atau bentuk-bentuk satuan pendidikan lain dari sistem pendidikan nasional. Sebuah hal yang tidak masuk akal dan tidak pernah terbersit sekalipun pun di benak kami," ujar Nadiem dalam pernyataan bersama yang diunggah di akun Instagram resmi Kemendikbud-Ristek @kemendikbud-ri, Selasa (29/3).
Sekolah maupun madrasah, kata Nadiem, secara substansi tetap menjadi jalur-jalur pendidikan yang diatur dalam batang tubuh dari revisi RUU Sisdiknas. Namun penamaan secara spesifik seperti SD dan MI, SMP dan MTs, atau SMA, SMK dan MA akan dipaparkan di bagian penjelasan.
"Tujuannya adalah agar penamaan satuan pendidikan tidak diikat di UU sehingga jauh lebih fleksibel dan dinamis," imbuhnya.
Dia mengatakan, Kemendikbud-Ristek selalu bekerja sama dan berkoordinasi erat dengan Kemenag terkait berbagai upaya dan program-program peningkatan kualitas pendidikan di Indonesia dengan mengedepankan semangat gotong royong dan inklusif. Semangat tersebut juga dibawa ke dalam proses revisi RUU Sisdiknas.
Baca juga : Perlu Peta Jalan Pendidikan Sebelum RUU Sisdiknas Disahkan
Adapun, 4 hal pokok yang diformulasikan dalam RUU Sisdiknas antara lain kebijakan standar pendidikan yang mengakomodasi keragaman antar-daerah dan inovasi. Kedua, kebijakan wajib belajar dilengkapi dengan kebijakan hak belajar. Ketiga, kebijakan penataan profesi guru agar semakin inklusif dan profesional. Keempat, kebijakan peningkatan otonomi serta perbaikan tata kelola pendidikan tinggi.
Yaqut menambahkan komunikasi dan koordinasi kedua kementerian sangat erat. Sejak awal proses revisi RUU Sisdiknas sampai hari ini terus diperkuat.
"RUU Sisdiknas telah memberikan perhatian kuat terhadap eksistensi pesantren dan madrasah. Nomenklatur madrasah dan pesantren juga masuk dalam batang tubuh dan pasal-pasal dalam RUU Sisdiknas," jelas Yaqut.
Menag pun yakin dengan mengusung kemerdekaan dan fleksibilitas dalam RUU Sisdiknas mutu pembelajaran untuk semua peserta didik di Indonesia akan meningkat. Selain itu kualitas sistem pendidikan juga akan semakin membaik di masa depan.
Sebelumnya, RUU Sisdiknas yang tengah dirancang Kemendikbud-Ristek menuai polemik. Dalam draft sementara, RUU yang akan menggabungkan 3 UU itu diketahui tidak mencantumkan madrasah, sehingga banyak pihak menolaknya. (OL-7)